Ilustrasi pemain judol. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Daerah

2 Pria di Puwakarta Curi Uang Kotak Amal Masjid, Hasilnya untuk Judol

Sabtu 07 Feb 2026, 17:38 WIB

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua pria membobol kotak amal di dua masjid berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HE, 27 tahun, dan AF, 32 tahun. Aksi mereka dimulai di Masjid Jami Fatihmah Azzahra sekitar pukul 04.00 WIB, lalu berlanjut ke Masjid Nurul Hidaya Cikopak sekitar 13.05 WIB.

"Menggunakan metode scientific crime investigation melalui identifikasi wajah, kami bisa melihat jelas kedua pelaku. Kami pun cepat bergerak dan mendapat petunjuk keberadaan mereka. Maka disergaplah pada Jumat dinihari," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, Jumat, 6 Februari 2026.

Kedua pelaku pembobol kotak amal masing-masing ditangkap saat berkendara motor dan berada di sebuah kafe. Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membiayai kebiasaan judi online (judol)

Baca Juga: Camat Medan Maimun Siapa? Ini Profil Almuqarrom Natapradja yang Diduga Gunakan Dana Pemda untuk Judol

"Iya telah kami amankan dua pembobol kotak amal di dua TKP di Purwakarta. Kedua pelaku ditangkap di sebuah kafe dan di jalan saat sedang mengendarai motor," ujarnya.

Kedua tersangka ditahan di Mapolres Purwakarta. Tersangka dijerat Pasal 476 juncto Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Petugas kepolisian masih menggali keterangan dari tersangka terkait kemungkinan masjid-masjid lain yang disasar.

"Namun sampai saat ini, kami baru menerima dua laporan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut terkait kemungkinan pelaku membobol kotak amal di lain tempat," ucapnya.

Tags:
Polres PurwakartaPurwakartajudi onlinepemain judoljudol

Dadan Sukmana

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor