JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerima tambahan laporan polisi dan menetapkan tersangka kasus tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima satu laporan polisi tambahan yang mewakili 146 lender sehingga total menjadi lima laporan, serta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan TPPU terkait proyek fiktif,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Februari 2026.
Menurut Ade, ketiga tersangka tersebut berinisial T A selaku Direktur Utama PT DSI, MY selaku eks Direktur PT DSI, dan ARL selaku Komisaris PT DSI. Dalam perkara ini mereka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan, penipuan, pelanggaran ITE, hingga tindak pidana pencucian uang pada 2018-2025.
Untuk mendukung proses penyidikan, penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu, surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan dengan jadwal pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Tim juga penyidik terus mengoptimalkan upaya aset tracing untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana dan mengamankannya guna pemulihan kerugian para korban,” kata Ade Safri.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan rapat koordinasi lanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis aliran dana, Selasa, 3 Februari 2026. Selain itu, koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga dilakukan dengan mengirimkan data para lender untuk proses verifikasi dan validasi korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2025, terdapat 11.151 lender dengan dana outstanding mencapai sekitar Rp2,47 triliun dalam periode 2018 hingga September 2025. Penyidik juga berencana memeriksa sejumlah ahli, di antaranya ahli fintech dari OJK, ahli ITE, digital forensik, pidana, serta ahli keuangan syariah dari DSN MUI untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tuturnya.