Ilustrasi anak korban TPPO. (Sumber: Pixabay/Geralt-9301)

Nasional

KPAI Tegaskan Anak Korban TPPO Harus Dapat Perlindungan Maksimal

Jumat 06 Feb 2026, 23:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus mendapatkan perlindungan maksimal.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPAI, AI Maryati Solihah menyusul pengungkapan kasus empat balita di Tamansari, Jakarta Barat, dijual orang tuanya. Keempat korban telah diselamatkan.

“Kami tentu dari KPAI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Metro Jaya, wabil khusus kepada Polres Metro Jakarta Barat, karena sudah berhasil mengungkap adanya kasus tindak pidana perdagangan orang yang ini menimpa ada empat anak korban," kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari 2026.

Menurut Ai, anak-anak yang menjadi korban TPPO harus dipandang sebagai korban kejahatan yang berhak memperoleh perlindungan maksimal dari negara dan semua pihak terkait.

Baca Juga: Ibu Kandung di Tamansari Jakbar Jual Anak Rp17,5 Juta

Ia menekankan, pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial dan harus menjadi prioritas utama. Pihaknya pun akan terus mengawal proses asesmen terkait hak asuh serta memastikan anak-anak berada di lingkungan yang aman.

“Anak yang menjadi korban dari TPPO ini tentu adalah korban kejahatan yang harus mendapatkan perlindungan maksimal," ujarnya.

Selain itu, Ai mengajak masyarakat menguatkan kewaspadaan dan perlindungan anak, termasuk membekali buah hati dengan pengetahuan agar mampu mengenali modus perdagangan orang.

Penjualan anak merupakan salah sebuah dari pelanggaran berat terhadap hak asasi anak. Baginya, dukungan keluarga dan lingkungan sekitar juga dinilai memiliki peran penting terhindar dari masalah tersebut.

Tags:
Jakarta Baratperdagangan anakTPPOPolda Metro JayaKPAI

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor