POSKOTA.CO.ID - Sejumlah elemen masyarakat sipil Indonesia melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang diduga dilakukan otoritas Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Laporan tersebut diajukan dengan merujuk pada Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta ketentuan yurisdiksi ekstra-teritorial dan universal dalam Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP.
“Laporan ini bukan sekadar sikap politik, tetapi langkah hukum yang sah untuk mendorong akuntabilitas atas dugaan kejahatan internasional berat yang terjadi di Palestina. Langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat sipil Indonesia," ujar Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Fatia Maulidiyanti, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam dokumen laporan, para pelapor memaparkan dugaan pola kekerasan sistematis dan meluas terhadap warga sipil Palestina sejak 2008 hingga 2025, melalui berbagai operasi militer besar Israel.
Rangkaian operasi tersebut disebut telah menimbulkan puluhan ribu korban jiwa, termasuk perempuan dan anak-anak, serta kerusakan luas terhadap infrastruktur sipil yang dilindungi hukum humaniter internasional.
“Serangan terhadap objek sipil seperti permukiman, sekolah, rumah ibadah, kamp pengungsi, hingga fasilitas kesehatan menunjukkan adanya pola yang berulang dan meluas,” kata Fatia.
Menurut Fatia, salah satu fokus utama laporan adalah penyerangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara, yang merupakan fasilitas medis hasil kerja sama kemanusiaan Indonesia-Palestina.
Dalam kurun waktu Oktober 2023 hingga Mei 2025, rumah sakit tersebut dilaporkan mengalami sedikitnya 41 kali serangan, termasuk serangan drone, tank, hingga penghancuran fasilitas vital seperti generator listrik dan tangki air.
Baca Juga: Kecelakaan di Citayam Depok: Polisi Pastikan Pengemudi Negatif Narkoba dan Alkohol
“Serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia bukan hanya pelanggaran hukum humaniter internasional, tetapi juga menyentuh kepentingan nasional Indonesia sebagai aset kemanusiaan yang dibangun oleh masyarakat Indonesia,” jelas Fatiah.
