Cek Titik Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Kota Bandung, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar

Rabu 04 Feb 2026, 06:57 WIB
Ilustrasi - Lokasi razia Operasi Keselamatan Lodaya 2026. (Sumber: Dok. Polres Sikka)

Ilustrasi - Lokasi razia Operasi Keselamatan Lodaya 2026. (Sumber: Dok. Polres Sikka)

POSKOTACOID - Titik lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2026 di berbagai kota di Jawa Barat menjadi salah satu informasi yang ingin diketahui oleh para pengendara.

Penting bagi pengendara untuk mengetahui sejumlah informasi terkait Operasi Keselamatan Lodaya 2026 supaya bisa mempersiapkan kendaraan dan surat-suratnya dengan lengkap.

Seperti diketahui, Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Keselamatan 2026 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Jawa Barat selama dua pekan, mulai 2 Februari hingga 15 Februari 2026.

Menghimpun dari Korlantas Polri, operasi ini digelar dengan tujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Baca Juga: Titik Lokasi Operasi Keselamatan Jaya di Jakarta Hari Ini 4 Februari 2026 Di Mana Saja? Cek Daftar Ruas Jalan dan Besaran Dendanya

Dikutip dari situs resmi Tribrata News Polda Jabar, Operasi Lodaya 2026 difokuskan untuk menertibkan kendaraan umum demi menurunkan angka kecelakaan dan menjamin keselamatan pengguna jalan.

"Operasi Keselamatan Lodaya 2026 juga diarahkan untuk mengurai titik-titik kemacetan yang kerap menjadi keluhan masyarakat," kata Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Ega Prayudi, dikutip Rabu, 4 Februari 2026.

Lantas, di mana saja titik lokasi Operasi Lodaya 2026 Kota Bandung? Berikut ini informasi yang perlu diketahui.

Titik Lokasi Operasi Lodaya 2026

Polresta Bandung telah menugaskan personel di berbagai lokasi strategis untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan serta melakukan pengaturan arus lalu lintas secara intensif agar mobilitas warga tetap lancar.

Kendati demikian, pihak kepolisian tidak menyebutkan titik lokasi razia secara spesifik agar para pengendara tidak dapat menghindari sejumlah ruas jalan yang menjadi sasaran operasi.

Baca Juga: Jadwal Operasi Keselamatan Jaya 2026 Sampai Tanggal Berapa? Ini Waktu Pelaksanaan dan Pelanggaran yang Disasar

Kendati demikian, razia kendaraan umumnya dilakukan ruas-ruas jalan utama dan pusat aktivitas masyarakat yang banyak dilalui kendaraan dan berpotensi terjadi kemacetan hingga kecelakaan.

Berikut ini perkiraan titik lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2026 di Kota Bandung yang dapat ditandai masyarakat.

  • Jalan Sekitar Tugu Simpang 5 Asia Afrika
  • Jalan Buah Batu Pasar Kordon
  • Sekitar Lampu Merah Rajawali
  • Jalan Pajajaran sekitar SMKN 12 Bandung
  • Jalan Ujungberung sekitar SMAN 24 Bandung
  • Sekitar Polsek Cicendo
  • Sekitar Borma Setiabudhi8. Jalan Soekarno Hatta depan PT. LEN
  • Lampu Merah Jalan Merdeka
  • Bawah Flyover Antapani
  • Bunderan Cibiru
  • Lampu Merah Istana Plaza Padjajaran
  • Jembatan Viaduct
  • Bawah Fly Over Pasopati Depan RSHS
  • Taman Kopo Indah 2
  • Lampu Merah Buah Batu perempatan Mayapada
  • Pos Buah Batu bekas PHD
  • Jalan Gedebage
  • Lampu Merah Ir. Juanda Dago
  • Bawah Terowongan Kopo

Daftar Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Lodaya 2026

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari akun Instragram resmi @rtmcpoldajabar, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran petugas kepolisian dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2026.

Setidaknya, ada sembilan jenis pelanggaran yang bakal ditindak tegas oleh pihak kepolisian karena dinilai dapat membahayakan pengguna jalan. Berikut ini daftar pelanggarannya.

  1. Pengendara melawan arus, melanggar Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ.
  2. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1.
  3. Pengendara melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat.
  4. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar Pasal 283.
  5. Berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol, melanggar Pasal 311.
  6. Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar Pasal 289.
  7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tidak sesuai ketentuan, melanggar Pasal 280.
  8. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI, melanggar Pasal 291 ayat 1.
  9. Pengendara menggunakan knalpot brong atau bising, melanggar Pasal 285 ayat 1.

Berita Terkait


News Update