CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor telah menerima laporan dari kuasa hukum Bahar bin Smith soal pernyataan palsu yang dibuat istri anggota Banser Cipondoh Tangerang. Disebutkan, adanya dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh Bahar terhadap suaminya berinisial R.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan kuasa hukum Bahar bin Smith, dan saat ini tengah di perdalam terkait laporannya.
"Ya, laporan sudah diterima oleh kami berkenaan dengan dugaan penyebaran berita bohong. Selanjutnya terkait hal tersebut akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai aturan," ucap Anggi saat dikonfirmasi Poskota pada Selasa, 3 Februari 2026.
Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta melaporkan balik anggota Banser di Cipondoh, Tangerang yang dianggap memberikan keterangan palsu, buntut laporannya ke Polres Tangerang karena dugaan penganiyaan yang dilakukan Bahar bin Smith.
Baca Juga: Heboh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digosipkan Cerai, Asli Atau Hoax?
Laporan itu dilakukan di Polres Bogor, pada Senin 2 Februari 2026, untuk saudari F, sebagai istri dari korban yang diduga dianiaya Bahar bin Smith pada November 2025 lalu di Tangerang, berinisial R.
Ichwan menjelaskan, ia memberikan klarifikasi kepada Polres Bogor soal pemukulan yang dilakukan oleh kliennya itu.
Padahal, kata Ichwan saat kejadian jemaah pengajian antara laki-laki dan perempuan dipisah. Jadi tidak mungkin F melihat langsung suaminya dipukul oleh massa Bahar bin Smith.
"Pada saat itu karena tidak memungkinkan, karena jamaah laki-laki dan perempuan itu dipisah itu prinsipnya," kata Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa 3 Februari 2026.
Kuasa hukum Bahar bin Smith menyangkakan F dengan Pasal 28 ITE dan UU KUHP baru, Pasal 263 dan Pasal 264 terkait dengan berita bohong.
"Itu yang sedang kita proses, laporan sudah diterima Polres Bogor," pungkasnya. (cr-6)