Ilustrasi. Paylater (Sumber: Poskota/AI Generated)

EKONOMI

Mengenal 7 Risiko Paylater dan Langkah Menghindarinya Sejak Dini

Selasa 03 Feb 2026, 15:42 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belanja online sekarang lebih mudah dengan tombol Paylater atau bayar nanti. Namun dibalik kemudahan tersebut, ada konsekuensi finansial yang kerap dilupakan oleh para pengguna.

Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater di Indonesia mencatat pertumbuhan pesat hingga Rp30,36 triliun per November 2024, melonjak 47,59 persen dibandingkan tahun sebelumnya, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lonjakan ini menandakan semakin masifnya penggunaan kredit digital, khususnya di kalangan milenial dan Gen Z.

Sayangnya, tidak semua pengguna memahami risiko jangka panjang yang dapat berdampak langsung pada kondisi keuangan dan reputasi kredit.

Berikut ulasan lengkap 7 risiko pakai paylater beserta langkah pencegahannya, dirangkum dari regulasi POJK Nomor 32 Tahun 2025 dan praktik industri terkini di tahun 2026.

Baca Juga: Wajah Selingkuhan Ardi Bakrie Seperti Apa? Ramai Dicari Usai Heboh Digosipkan Cerai dengan Nia Ramadhani

Paylater Bukan Uang Gratis, Ini Faktanya

Ilustrasi - Paylater. (Sumber: Poskota/AI Generated)

Masih banyak anggapan bahwa paylater adalah “uang tambahan”. Padahal, paylater merupakan fasilitas kredit yang wajib dikembalikan lengkap dengan bunga dan biaya tambahan lainnya.

Sejak diterbitkannya POJK 32 Tahun 2025, seluruh transaksi paylater dari fintech legal tercatat real-time di SLIK OJK.

Artinya, keterlambatan sekecil apa pun akan langsung memengaruhi skor kredit dan berdampak pada pengajuan kredit di masa depan.

Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa riwayat cicilan paylater kini menjadi bagian dari penilaian kelayakan kredit, termasuk untuk KPR, KKB, hingga seleksi kerja di institusi tertentu.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Livin Mandiri Paylater dan Syarat Pengajuannya

7 Risiko Paylater yang Wajib Diketahui

Berikut beberapa risiko paylater di antaranya:

  1. Aktifkan Fitur, Data Langsung Masuk SLIK OJK

Banyak pengguna tak menyadari bahwa aktivasi paylater saja sudah tercatat di SLIK OJK, meski belum berutang. Skema joint finance dengan bank membuat paylater dikategorikan sebagai kredit resmi perbankan.

Catatan kredit dibagi dalam lima kolektibilitas, dari Kol 1 (lancar) hingga Kol 5 (macet). Riwayat buruk akan tersimpan dan bisa menghambat akses pembiayaan di masa depan.

  1. Bunga Efektif Lebih Mahal dari Kartu Kredit

Anggapan paylater lebih murah dari kartu kredit tidak selalu benar. Rata-rata bunga paylater berada di kisaran 2,25–6,75 persen per bulan, sementara kartu kredit umumnya 1,75–2 persen per bulan.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Aplikasi PayLater Resmi Terdaftar di OJK, Cek Daftarnya di Sini

Untuk tenor panjang, total bunga paylater bisa jauh lebih mahal, terutama jika pengguna tidak cermat membaca syarat dan simulasi cicilan.

  1. Denda Keterlambatan Cepat Membengkak

Keterlambatan sehari saja dapat memicu denda. Beberapa platform menerapkan denda hingga 5 persen per bulan, bahkan ada yang menghitung per hari.

Tagihan kecil bisa membesar dalam waktu singkat jika dibiarkan menunggak dan terus menumpuk setiap bulan.

  1. Mengganggu Peluang Lolos KPR

Banyak pengajuan KPR gagal hanya karena tunggakan paylater bernilai ratusan ribu rupiah. Bank menilai disiplin pembayaran utang kecil sebagai indikator karakter debitur.

Selain itu, paylater masuk dalam perhitungan Debt to Income Ratio (DTI) yang idealnya maksimal 30 persen dari penghasilan bulanan.

  1. Risiko Penagihan Agresif

Fintech legal memang diatur OJK, namun tetap berhak melakukan penagihan, termasuk melalui pihak ketiga. Tekanan sosial bisa muncul saat penagih menghubungi rumah atau kantor.

Risiko ini jauh lebih ekstrem pada paylater ilegal, yang kerap melakukan teror, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi.

  1. Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi

Paylater ilegal sering meminta akses berlebihan ke kontak, galeri, hingga SMS. Data ini digunakan sebagai alat tekanan saat penagihan.

Sepanjang 2025, OJK telah menghentikan 2.263 entitas pinjol ilegal. Bahkan pada platform legal sekalipun, pengguna tetap wajib memastikan keamanan data dan legalitas penyedia layanan.

  1. Memicu Perilaku Konsumtif dan Gali Lubang Tutup Lubang

Kemudahan paylater mendorong belanja impulsif. Saat satu tagihan macet, pengguna sering menutupnya dengan paylater lain.

Pola ini menciptakan efek bola salju utang, yang bukan hanya merusak kondisi finansial, tetapi juga memicu stres dan gangguan kesehatan mental.

Cara Menghindari Risiko Paylater

Agar paylater tidak menjadi bumerang, lakukan langkah berikut:

Perbedaan Paylater Legal dan Ilegal

Secara umum, paylater legal memiliki bunga transparan, akses data terbatas, penagihan sesuai etika, serta jalur pengaduan resmi ke OJK.

Sementara paylater ilegal cenderung tidak transparan, bunga mencekik, penagihan intimidatif, dan berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan data.

Per Januari 2026, tercatat 95 perusahaan fintech P2P lending berizin OJK, sementara ribuan entitas ilegal telah dihentikan operasinya.

Paylater bukan musuh, tetapi juga bukan solusi instan. Digunakan tanpa perhitungan, risikonya bisa menghantam keuangan dan masa depan kredit. Bijak sejak awal adalah kunci utama.

Tags:
pinjol ilegal platform legalSLIK OJK kredit digitalOJKOtoritas Jasa KeuanganpaylaterBNPLLayanan Buy Now Pay Laterbayar nantiPaylaterBelanja online

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor