Ilustrasi. Jadwal libur Imlek 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri. Selain libur nasional 17 Februari, terdapat cuti bersama dan libur panjang 4 hari. (Sumber: Pexles/Ademir Web)

Nasional

Jadwal Libur Imlek 2026 Resmi dari SKB 3 Menteri, Ada Long Weekend 4 Hari

Selasa 03 Feb 2026, 15:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional Tahun Baru Imlek 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Penetapan ini memberi kabar baik bagi masyarakat karena libur Imlek tahun depan bertepatan dengan cuti bersama, sehingga menciptakan long weekend selama empat hari berturut-turut.

Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Baca Juga: Cuti Bersama Imlek 2026 Kapan? Ini Jadwal Libur dari Pemerintah

Imlek 2026 Jatuh pada 17 Februari, Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Raya Imlek 2577 Kongzili diperingati pada Selasa, 17 Februari 2026 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Penetapan ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta.

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan Senin, 16 Februari 2026 sebagai cuti bersama, yang otomatis memperpanjang waktu libur masyarakat.

Daftar Lengkap Libur Imlek 2026: Long Weekend 4 Hari

Dengan adanya cuti bersama dan libur akhir pekan, masyarakat dapat menikmati libur panjang selama empat hari. Berikut rincian jadwalnya:

Rangkaian libur ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, mulai dari berkumpul bersama keluarga, berlibur, hingga merayakan Imlek dengan lebih khidmat.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Libur Imlek 2026 dan Cuti Bersama, Bakal Ada Long Weekend

Daftar Hari Besar Nasional Februari 2026

Selain Imlek, bulan Februari 2026 juga diwarnai berbagai peringatan nasional penting. Berikut daftarnya:

Baca Juga: Imlek 2026 Tahun Kuda Api, Bagaimana Cara Mengetahui Shio dari Tanggal Lahir?

Aturan Pelaksanaan Cuti Bersama bagi ASN dan Pekerja

Dalam SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah juga mengatur pelaksanaan cuti bersama. Bagi pekerja dan karyawan, cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan atau instansi.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi ASN atau PNS dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan aparatur sipil negara.

Informasi resmi dan detail terkait jadwal libur nasional serta cuti bersama 2026 dapat diakses melalui situs resmi kementerian terkait. Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, masyarakat diharapkan dapat merencanakan aktivitas sejak dini agar libur Imlek 2026 berjalan nyaman dan maksimal.

Tags:
Daftar Lengkap Libur Imlek 2026Cuti BersamaHari Libur NasionalImlek Imlek 2026Tahun Baru Imlek 2026

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor