POSKOTA.CO.ID - Harga emas dari PT Aneka Tambang (Antam) pada Selasa, 3 Februari 2026 pagi berada di angka Rp3.027.000 per gram.
Dilansir dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam belum berubah dibandingkan hari sebelumnya pada Senin, 2 Februari 2026.
Sebelumnya harga emas pada Senin, 2 Februari 2026 menguat sebesar Rp167.000 per gram dari sebelumnya Rp2.860.000 per gram.
Sebagai informasi, pembaruan daftar terbaru harga emas Antam harian baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Artinya, harga logam mulia Antam yang berlaku pagi ini masih merujuk pada update Senin, 2 Februari 2026.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 Februari 2026 Merosot, Momentum Tepat untuk Borong?
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga lebih memudahkan investor untuk menyesuaikan dengan kebutuhan investor.
Harga Emas Antam Selasa, 3 Februari 2026
Berikut adalah daftar harga emas Antam per hari ini Selasa, 3 Februari 2026 pukul 06.00 WIB:
- Harga Emas Antam 0,5 gram: 1.563.500
- Harga Emas Antam 1 gram: 3.027.000
- Harga Emas Antam 2 gram: 5.994.000
- Harga Emas Antam 3 gram: 8.966.000
- Harga Emas Antam 5 gram: 14.910.000
- Harga Emas Antam 10 gram: 29.765.000
- Harga Emas Antam 25 gram: 74.287.000
- Harga Emas Antam 50 gram: 148.495.000
- Harga Emas Antam 100 gram: 296.912.000
- Harga Emas Antam 250 gram: 742.015.000
- Harga Emas Antam 500 gram: 1.483.820.000
- Harga Emas Antam 1.000 gram: 2.967.600.000
Buyback dan Pajak Pembelian Emas
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22) 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.
Baca Juga: Waktunya Beli? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 Februari 2026 Stagnan: Termurah Rp450 Ribu per Gram
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potongan PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.
