Gagal bayar (galbay) pada layanan Shopee PayLater dan SPinjam. (Sumber: Shopee)

EKONOMI

Galbay Shopee PayLater dan SPinjam, Sejauh Mana Risiko Hukum Mengintai? Simak Penjelasan Soal Somasi hingga Gugatan

Selasa 03 Feb 2026, 14:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar (galbay) dan keterlambatan pembayaran pada layanan Shopee PayLater dan SPinjam masih menjadi persoalan yang banyak dialami masyarakat.

Di tengah meningkatnya penggunaan layanan buy now pay later (BNPL) dan pinjaman digital, kekhawatiran soal risiko hukum pun kerap mencuat.

Tidak sedikit nasabah yang merasa panik ketika menerima pesan penagihan, surat peringatan, hingga somasi yang disebut-sebut berpotensi berujung gugatan ke pengadilan.

Lantas, sejauh mana sebenarnya risiko hukum yang mengintai nasabah galbay Shopee PayLater dan SPinjam?

Apakah keterlambatan pembayaran alias galbay Shopee PayLater dan SPinjam benar-benar bisa langsung berujung proses hukum?

Berikut informasi lengkapnya seperti dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Selasa, 3 Februari 2025.

Baca Juga: Heboh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digosipkan Cerai, Asli Atau Hoax?

Sejauh Mana Risiko Saat Galbay Shopee PayLater dan SPinjam?

Dalam sistem penagihan resmi, Shopee PayLater dan SPinjam memiliki tahapan yang terstruktur.

Proses biasanya dimulai dari notifikasi melalui aplikasi, pesan singkat, hingga panggilan telepon dari pihak penagih.

Apabila tunggakan belum diselesaikan, perusahaan dapat mengirimkan surat penagihan atau somasi sebagai bentuk peringatan tertulis.

Somasi sering kali dianggap sebagai ancaman hukum serius oleh nasabah. Padahal, secara fungsi, somasi merupakan pemberitahuan resmi agar debitur segera memenuhi kewajibannya.

Langkah ini lazim digunakan dalam hubungan perdata dan belum berarti perkara langsung dibawa ke pengadilan.

Baca Juga: Wajah Selingkuhan Ardi Bakrie Seperti Apa? Ramai Dicari Usai Heboh Digosipkan Cerai dengan Nia Ramadhani

Apakah Galbay Bisa Langsung Digugat ke Pengadilan?

Secara hukum, sengketa antara nasabah dan penyedia layanan paylater merupakan ranah perdata.

Artinya, jika perusahaan ingin membawa perkara ke pengadilan, jalur yang ditempuh adalah gugatan perdata, bukan pidana. Namun dalam praktiknya, langkah ini jarang dilakukan.

Karena itu, hingga saat ini sangat sedikit kasus Shopee PayLater atau SPinjam yang benar-benar berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri.

Somasi yang diterima nasabah sendiri sering kali menjadi sumber kecemasan.

Namun perlu dipahami, dalam banyak kasus, somasi lebih bersifat tekanan administratif untuk mendorong penyelesaian kewajiban.

Praktik ini bukan hal baru dan sudah lama diterapkan di berbagai layanan pembiayaan, baik konvensional maupun digital.

Narasi ancaman hukum kerap diperkuat agar nasabah merasa terdesak dan segera membayar.

Sayangnya, tekanan semacam ini justru dapat membuat sebagian orang mengambil keputusan keliru, seperti mencari pinjaman baru untuk menutup utang lama, yang berujung pada penumpukan masalah finansial.

Lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah aturan terkait penagihan.

Hal tersebut termasuk larangan intimidasi, ancaman, serta tindakan yang melanggar etika. Salah satunya tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam hal ini, menghadapi galbay Shopee PayLater dan SPinjam, sikap paling penting adalah tetap tenang dan rasional.

Kepanikan justru dapat memperburuk keadaan dan mendorong keputusan finansial yang tidak tepat.

Memahami posisi hukum, tahapan penagihan, serta regulasi yang berlaku akan membantu nasabah menyikapi situasi dengan lebih bijak.

Selain itu, komunikasi yang baik dengan pihak penyedia layanan, pengelolaan keuangan yang lebih disiplin, serta upaya mencari solusi secara bertahap dapat menjadi langkah awal untuk keluar dari tekanan utang.

Tags:
galbayShopee galbay Shopee PayLaterSPinjamShopee PayLater Gagal bayar

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor