Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku yang mengedarkan obat-obatan akan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar,” pungkasnya.
