Ketahuan Jual Obat Terlarang di Pos Keamanan, Satpam di Depok Ditangkap Polisi

Minggu 01 Feb 2026, 10:32 WIB
Ilustrasi obat terlarang. (Ist)

Ilustrasi obat terlarang. (Ist)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku yang mengedarkan obat-obatan akan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update