POSKOTA.CO.ID - Aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold kembali diperdebatkan, menyongsong penataan UU Pemilihan Umum (Pemilu).
Pemerintah dan DPR sendiri sudah mengagendakan lebih fokus membahas RUU tentang Pemilu pada 2026. Ingat, tentang pemilu, bukan pilkada.
Revisi UU Pemilu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 yang mengamanatkan agar pembentuk undang-undang mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen agar lebih rasional.
Seperti tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen. Ini yang berlaku pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Reshuffle, Tunggu Dulu
“Persolannya yang rasional itu rumusannya seperti apa?” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Ada partai yang mengusulkan agar ambang batas parlemen dinolkan alias dihapuskan dengan sejumlah argumen, sementara partai lain tidak sependapat dengan berbagai alasan,” ujar Yudi.
“Dapat diduga yang meminta ambang batas dinolkan, adalah partai kecil yang sulit menembus ambang batas atau nyaris tidak lolos ke parlemen karena terhalang ambang 4 persen,” ucap Heri.
“Cukup beralasan, jika partai kecil menginginkan ambang batas dihapus, mengingat perolehan suara partai peserta pemilu hilang begitu saja karena gagal melewati ambang batas,” tutur mas Bro.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Waspada, Cuaca Ekstrem Masih Melanda
“Partai kecil itu bukan berarti partainya kecil, tetapi kecil perolehan suara dalam pemilu legislatif. Tak sedikit partai besar dengan kelembagaan yang besar pula, dan sudah punya nama, tidak menembus batas aman masuk ke Senayan,” timpal mas Bro.
“Iya juga, Pada pemilu 2024 terdapat 18 parpol yang bersaing mendapatkan kursi di DPR RI, tapi hanya 8 yang lolos, lainnya termasuk PPP gagal masuk Senayan karena suara sah nasional kurang dari 4 persen,” sebut Heri.
“Kalau ambang batas dihapus menjadi nol persen, maka setiap parpol bisa duduk di DPR. Penghapusan ambang batas akan mendorong berdirinya partai baru, karena tadi, berpeluang besar masuk Senayan,” papar Yudi.
“Akan terbentuk negara dengan multi partai. mungkin jumlahnya bisa puluhan seperti awal reformasi sebanyak 48 parpol peserta pemilu 1999 dan 38 parpol pada pemilu 2009,” ujar mas Bro.
“Berarti bukan multi partai sederhana lagi sebagaimana kehendak pembentuk undang-undang,” kata Yudi.
“Yang pasti, soal ambang batas masih menjadi kontroversi di antara parpol parlemen sendiri. Hapus atau tidak, atau cari jalan tengah,” kata Heri. (Joko Lestari)
