POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Depok yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mengunjungi langsung Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Depok yang sudah disediakan.
Pelayanan SIM keliling Polresta Depok beroperasi di dua lokasi dan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Permohonan perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka tidak bisa diperpanjang dan pengendara wajib untuk membuat SIM baru.
Baca Juga: Warga Tanjung Sanyang Jaktim Selalu Waswas saat Musim Hujan: Kalau Katulampa Naik, Kami Siaga!
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan SIM sudah diatur sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu terdiri sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Syarat Perpanjangan SIM
1. SIM Lama yang masih berlaku
Perpanjangan idealnya dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika sudah lewat, biasanya Anda harus membuat lisensi baru (kecuali ada dispensasi tertentu).
2. KTP Asli (e-KTP) dan Fotokopi
Identitas harus sesuai dengan data di kartu. Jadi pastikan KTP Anda sudah benar, tidak ada kekeliruan.
3. Surat Keterangan Sehat
Bisa dilakukan di lokasi (jika tersedia layanan pemeriksaan) atau dari klinik/dokter yang ditunjuk. Biaya pemeriksaan kesehatan bervariasi tergantung tempatnya.
Anda tinggal bilang ingin periksa kesehatan untuk mendapatkan kartu. Jadi petugas bisa mengarahkan pemeriksaan sesuai kebutuhan Anda.
4. Tes Psikologi / Sertifikat Psikologi
Saat ini tes psikologi menjadi bagian yang umum diminta saat perpanjangan, baik offline maupun online. Anda tinggal mengikuti ketentuan pada masing-masing daerah karena biasanya berbeda.
5. Pas foto (Opsional Tergantung Layanan)
Banyak mobil SIM Keliling sudah menyediakan foto langsung, tetapi beberapa daerah masih meminta pas foto cadangan.
Beberapa wilayah juga menganjurkan pemohon memantau informasi resmi Polres/Polresta setempat karena detail syarat pendukung bisa berbeda.
Cara Perpanjang SIM Keliling
Secara umum, alur perpanjangan lisensi mengemudi pada layanan ini, sebagai berikut:
1. Cari Jadwal dan Lokasi Satpas Keliling
Jadwal biasanya diumumkan melalui akun resmi kepolisian setempat atau kanal informasi publik. Disarankan mengecek sehari sebelumnya karena lokasi bisa berubah.
2. Datang Lebih Awal & Ambil Nomor Antrean
Mobil SIM Keliling biasanya punya kuota pelayanan harian. Jika datang terlambat, Anda bisa kehabisan kuota.
3. Isi Formulir Perpanjangan SIM
Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi sesuai data identitas. Lakukan pengisian dengan tepat.
4. Lakukan Pemeriksaan Kesehatan & Tes Psikologi (Bila Belum Punya)
Di beberapa lokasi, tes kesehatan dan psikologi tersedia di area pelayanan. Jika Anda sudah punya hasil/sertifikat sesuai ketentuan, tinggal menyerahkan.
5. Verifikasi Data dan Foto
Anda akan difoto dan data diverifikasi oleh petugas. Kemudian disertai dengan pengambilan sidik jari juga tanda tangan.
6. Bayar Biaya Perpanjangan
Pembayaran mencakup biaya resmi PNBP dan (jika dilakukan di lokasi) biaya tes kesehatan/psikologi.
7. SIM Jadi dan Diserahkan
Jika tidak ada kendala, kartu bisa langsung diterima di tempat pada hari yang sama.
Baca Juga: Jakarta Bersiap Hadapi Musim Hujan, Ribuan Personel dan Ratusan Pompa Siaga
Lokasi SIM Keliling Depok
Pelayanan SIM keliling di Kota Depok tersedia di dua tempat yaitu terdiri dari:
- Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Kampung Sawah Bojongede
- Margo City Jalan Margonda Raya