KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 5,3 kilogram di Tangerang Selatan.
Dalam pengungkapan itu, dua orang pria berinisial S, 47 tahun dan L, 38 tahun ditangkap pada Rabu, 28 Januari 2026.
"Ditangkap di dua lokasi berbeda, pertama di kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi, Pamulang, kedua di rumah kontrakan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan," ujar Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, saat dikonfirmasi Poskota pada Jumat, 30 Januari 2026.
Menurut Edy, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Di lokasi pertama, pihaknya menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi sabu dengan berat sekitar 6 gram.
Sedangkan di lokasi kedua ditemukan sejumlah paket sabu dalam plastik klip besar dengan berbagai ukuran.
“Hasil dari penggeledahan di kedua lokasi, total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 5,3 kilogram bruto,” ujar Edy.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Total sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 5,3 kilogram,” pungkasnya.