Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Sita Sejumlah Dokumen Terkait Tata Kelola Sawit

Jumat 30 Jan 2026, 19:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola kelapa sawit periode 2015-2024. Salah satu lokasi yang digeledah disebut merupakan kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan menyebut kegiatan tidak hanya dilakukan di satu tempat.

Kata dia, tim penyidik menyasar beberapa lokasi di Jakarta dan luar daerah dalam kurun waktu dua hari berturut-turut. 

“Memang ada beberapa tempat yang kami geledah. Kalau yang disebutkan tadi terkait Siti Nurbaya, itu benar,” ujar Syarief kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 30 Januari 2026.

Baca Juga: Grayce Tan Siapa dan Lulusan Mana? Geger Terseret Dugaan Perselingkuhan dengan CEO PropertyLimBrothers Melvin Lim

Menurut Syarief, pada Rabu, 28 Januari 2026, penggeledahan dilakukan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, serta Kemang, Jakarta Selatan. Keesokan harinya, Kamis, 29 Januari 2026 penyidik kembali melakukan penggeledahan di Rawamangun dan Bogor.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus mengamankan sejumlah barang bukti. 

Adapun barang yang disita, kata Syarief, didominasi dokumen-dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola sawit yang tengah disidik.

Ia menegaskan, tindakan penggeledahan dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan tidak berkaitan langsung dengan pemeriksaan pihak tertentu.

Baca Juga: Bakesbangpol DKI Gelar Rakor Pemantauan Orang Asing, Bahas Pengawasan Aktivitas TKA

“Penggeledahan itu tujuannya untuk mencari barang bukti dan alat bukti. Jadi tidak selalu harus diikuti dengan pemeriksaan orang. Konteksnya berbeda,” kata Syarief.

Namun demikian, Syarief, menekankan bahwa proses tersebut berbeda konteks dengan kegiatan penyidikan lain yang sebelumnya dilakukan di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Siti Nurbaya sendiri pernah menjabat sebagai Menteri LHK selama dua periode pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Kejagung juga tengah menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Kehutanan. Tim Jampidsus secara tertutup melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tersebut.

Rangkaian penggeledahan terkait kasus tersebut yang berlangsung pada 28 hingga 29 Januari 2026.

“Terkait kasus korupsi di Kemenhut, memang dilakukan penggeledahan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Tags:
Jokowi Joko WidodoLHKSiti Nurbayakorupsi tata kelola kelapa sawitKejagung

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor