POSKOTA.CO.ID - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian Kapolres Sleman.
Langkah ini diambil menyusul penonaktifan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo untuk memastikan pelayanan kepolisian tetap berjalan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penunjukan Plh merupakan langkah organisatoris agar roda institusi kepolisian di wilayah Sleman tetap berjalan normal di tengah proses pemeriksaan internal.
Penonaktifan itu imbas kasus penetapan tersangka Hogi Minaya terkait dua pelaku jambret tewas.
“Hari ini Kapolda DIY telah menunjuk Pelaksana Harian Kapolres Sleman dari jajaran pejabat utama Polda DIY, yakni Direktur Reserse Narkoba,” ujar Trunoyudo kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Januari 2026.
Menurut Trunoyudo, pengisian jabatan sementara tersebut diperlukan untuk memastikan fungsi pelayanan, pengayoman, serta penegakan hukum tetap berjalan optimal meski pejabat definitif sedang menjalani pemeriksaan.
Ia menegaskan, langkah tersebut sekaligus mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap upaya ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Trunoyudo.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
Sebelumnya, Mabes Polri resmi menonaktifkan sementara Kombes Pol Edy Setyanto dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya.
Kasus tersebut menyita perhatian publik karena Hogi, yang merupakan korban penjambretan, justru ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya menghentikan dua pelaku yang merampas tas istrinya, hingga peristiwa itu berujung pada meninggalnya para penjambret.
Penonaktifan Edy Setyanto dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang digelar Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY pada 26 Januari 2026.
Audit itu menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Baca Juga: Seperti Apa Jam Kerja Dapur Program Makan Gratis? Ini Pembagian Tugas Pemorsian sampai Packing
Menurut Trunoyudo, hasil audit menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan. Sehingga hal ini memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Penonaktifan bertujuan untuk menjamin objektivitas proses pemeriksaan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Dalam gelar perkara tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu sampai pemeriksaan lanjutan selesai,” kata Trunoyudo.