JONGGOL, POSKOTA.CO.ID - TN, 37 tahun ditangkap polisi lantaran kepergok tengah mencuri instalasi tower BTS, di Kampung Haur Kuning, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor pada Kamis, 29 Januari 2026 dini hari.
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono mengatakan TN kepergok oleh salah satu operator perusahaan pemilik tower BTS tersebut yang diawali dari informasi pesan singkat karena alarm pintu berbunyi.
"Setelah itu, dua orang operator itu melakukan pengecekan bersama dengan anggota piket Reskrim Polsek Jonggol. Di lokasi mereka melihat dua orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan," ucap Hida saat dikonfirmasi Poskota pada Kamis, 29 Januari 2026.
Saat dihampiri, hanya tersisa TN dan satu pelaku melarikan diri. TN diamankan dengan barang bukti baterai tower serta barang hasil curian lainnya.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Jonggol guna penyidikan lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, bahwa malam hari itu yang bersangkutan tidak sendirian melakukan aksi pencurian tersebut, tetapi bersama-sama dengan satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian," tutur Hida.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati satu buah batre tower 150 AH, satu buah modul ATN type 910 D, satu buah tabung, alat las, dan satu unit sepeda motor.
"Saat ini perkaranya masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut, dan lakukan pendalaman mengenai keberadaan salah satu pelaku lainnya," pungkas Hida. (cr-6)
