Namun, keberadaan DC lapangan ini sangat bergantung pada mitra pembiayaan yang digunakan oleh masing-masing pengguna.
Jika tagihan Lazada PayLater berada di bawah Akulaku atau Atome, maka proses penagihan akan mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan tersebut.
Keduanya diketahui memang memiliki DC lapangan, meski intensitas dan cakupan wilayahnya tidak selalu sama.
Selain itu, perlu digarisbawahi bahwa, seluruh proses penagihan wajib mematuhi aturan OJK, termasuk larangan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang melanggar hukum.
Risiko Saat Galbay Lazada PayLater
Alih-alih fokus pada isu DC lapangan, pengguna sebaiknya memahami risiko nyata yang hampir pasti terjadi ketika gagal bayar Lazada PayLater, di antaranya yakni.
- Denda Keterlambatan: Pengguna akan dikenakan denda yang membuat total tagihan semakin membengkak.
- Akun PayLater Dibatasi: Fitur PayLater bisa dibekukan sementara hingga tunggakan dilunasi.
- Riwayat Kredit Tercatat Buruk: Keterlambatan pembayaran berpotensi tercatat dalam sistem informasi kredit, yang dapat memengaruhi pengajuan pinjaman di kemudian hari.
- Tekanan Psikologis dari Penagihan: Meski tanpa DC lapangan, panggilan dan pesan penagihan yang intens tetap bisa menimbulkan rasa tidak nyaman.
Cara Bijak Menghadapi Tunggakan Lazada PayLater
Bagi pengguna yang sudah terlanjur menunggak, langkah paling aman adalah tetap bersikap kooperatif. Beberapa upaya yang bisa dilakukan antara lain yaitu.
- Menghubungi layanan pelanggan Lazada atau mitra PayLater
- Menanyakan kemungkinan keringanan atau penjadwalan ulang pembayaran
- Menghindari mengabaikan panggilan atau notifikasi penagihan
- Sikap terbuka dan komunikasi yang baik dapat membantu mencegah masalah berkembang lebih jauh.
Dengan memahami mekanisme penagihan, regulasi OJK, serta menjaga ketenangan, pengguna tidak mudah terpengaruh oleh ketakutan berlebihan saat galbay Lazada PayLater.
