Satriadi memastikan operasi penertiban penjualan obat terlarang akan terus digencarkan pada 2026.
"Kan sekarang awal nih tahun 2026. Maka nanti kita akan terus lakukan operasi terkait dengan penindakan penjualan-penjualan obat-obat terlarang," ujarnya.
Namun sebelum pelaksanaan di lapangan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kepolisian.
"Ke depan harus koordinasi dulu dengan BPPOM, kemudian dengan kepolisian, secara berkala juga pasti melakukan penertiban," ungkap Satriadi.
Terkait penanganan pengedar, Satriadi menjelaskan kewenangan penindakan pidana berada di tangan kepolisian. Satpol PP fokus pada penindakan administratif terhadap tempat usaha yang melanggar.
"Nah (untuk pidana) itu karena kepolisian tuh nanti. Karena itu sudah tindak pidana jatuhnya. Jadi, kita hanya, karena tempat usaha, maka ya ada sanksi untuk penutupan, atau misalkan larangan penjual," katanya.
Selain itu, Satriadi menyebut strategi penertiban akan dilakukan secara tertutup dan terencana agar tidak bocor.
"Cuman kan memang harus strateginya harus jangan sampai bocor gitu. Jadi harus Intelnya juga harus main kan kalau udah ketahuan duluan malah, malah gini gitu kan. Memang harus sifatnya kayak OTT begitu lah," pungkasnya. (cr-4)
