POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai hakim MK (Mahkamah Konstitusi). Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.
Penetapan Adies Kadir dilakukan untuk mengisi posisi hakim konstitusi yang akan ditinggalkan Arief Hidayat, yang dijadwalkan memasuki masa pensiun pada 5 Februari 2026.
DPR menilai pengisian kursi hakim MK perlu segera dilakukan demi menjaga keberlangsungan fungsi konstitusional lembaga tersebut.
Sebelumnya, DPR sempat menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK. Namun, keputusan tersebut akhirnya dicabut setelah Inosentius mendapatkan penugasan baru di luar Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Sidang Korupsi Pertamina Memanas, Ahok Sebut Jabatan BUMN Tak Lepas dari Politik
Komisi III DPR Usulkan Adies Kadir Secara Aklamasi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pengusulan Adies Kadir sebagai hakim MK merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota Komisi III DPR RI.
"Teman-teman sudah saksikan sendiri pak, apa namanya Pak Adies Kadir dipilih dan disetujui secara aklamasi oleh teman-teman dan tadi di paripurna," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 27 Januari 2026.
Menurut Habiburokhman, Adies Kadir dinilai memiliki kapasitas dan pengalaman yang dibutuhkan untuk mengemban tugas sebagai hakim konstitusi. Terlebih, Adies juga merupakan anggota Komisi III DPR RI yang selama ini membidangi urusan hukum dan perundang-undangan.
Baca Juga: Dukung Program JKN, Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan di UHC Awards 2026
Mundur dari DPR dan Golkar Sebelum Disetujui
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa Adies Kadir telah mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPR RI serta dari Partai Golkar sebelum penetapannya sebagai hakim MK disahkan dalam rapat paripurna.
Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 kemudian secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Persetujuan itu ditandai dengan pertanyaan pimpinan sidang yang langsung disambut persetujuan seluruh anggota DPR.
Selain menyetujui Adies Kadir, DPR juga mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 yang sebelumnya menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK.
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI
Rekam Jejak Adies Kadir dan Polemik Tunjangan DPR

Nama Adies Kadir sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik terkait pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR, khususnya tunjangan perumahan yang disebut mencapai Rp50 juta per bulan.
Dalam unggahan Instagram @jeromepolin pada Kamis 21 Agustus 2025 lalu, Jerome menyoroti logika perhitungan tunjangan yang disampaikan Adies. Menurut Adies, besaran tunjangan perumahan tersebut berasal dari asumsi biaya kos di sekitar kawasan Senayan.
“Kalau di sekitar sini kan kontrak atau kita kos kan Rp3 juta per bulan, didapatkan Rp50 juta per bulan. Kalau Rp3 juta kita kalikan 26 hari kerja, berarti Rp78 juta per bulan,” ujar Adies Kadir.
Jerome Polin kemudian membantah perhitungan tersebut dengan simulasi sederhana. “Tunjangan rumah DPR 50 juta per bulan. Harga kos tadi dibilang 3 juta per bulan. Nah, sudah sama nih, per bulan. Artinya, masuk duit 50 juta, keluar 3 juta untuk kos. Artinya apa? Dapat untung. Untung per bulannya 50 dikurangin 3 (sama dengan) 47 juta,” jelas Jerome.
Ia juga menyoroti kekeliruan mengalikan biaya bulanan dengan jumlah hari kerja. “Kenapa harus dikali 26 hari kerja? Bulan sama hari nggak boleh dikaliin. Kalau dikaliin, Rp3 dikaliin 26, jadi Rp78 juta per bulan. Itu artinya 3 juta per hari. Kalau 3 juta per hari, itu namanya bukan kos. Itu namanya hotel bintang 5, Pak,” ujarnya.
Pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menimbulkan berbagai polemik terkait rekam jejaknya yang sempat diwarnai pernyataan soal tunjangan DPR masih menyisakan pertanyaan publik, sehingga ke depan integritas, kehati-hatian, dan keteladanan etik menjadi ujian penting dalam menjalankan peran barunya sebagai hakim konstitusi.