Ilustrasi bank penyedia layanan paylater (Sumber: Gemini AI)

EKONOMI

Tak Cuma Fintech, Ini Deretan Bank yang Menyediakan Layanan Paylater

Selasa 27 Jan 2026, 14:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - Layanan paylater atau buy now pay later (BNPL) semakin menjadi primadona di industri jasa keuangan nasional.

Tidak hanya perusahaan teknologi finansial, sejumlah bank umum di Indonesia kini ikut mengembangkan fasilitas pembayaran dengan skema menunda pembayaran yang dapat dilunasi secara cicilan.

Setelah Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri lebih dulu meluncurkan fitur paylater, beberapa bank lain seperti BNI, BTN, hingga CIMB Niaga juga menyatakan kesiapan menghadirkan layanan serupa.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menegaskan bahwa pengembangan paylater oleh perbankan harus dibarengi kesiapan infrastruktur digital serta pengelolaan risiko nasabah yang memadai.

Baca Juga: Usaha Apa Saja yang Bisa Mengajukan KUR 2026? Simak Daftar Lengkap dan Syarat Resminya

Selain BCA dan Bank Mandiri, bank yang telah lebih dulu menyediakan layanan paylater antara lain Bank DBS Indonesia dan Allo Bank.

Daftar Bank yang Ada Layanan Paylater

Ilustrasi penggunaan layanan paylater (Sumber: Pinterest)

Berikut daftar bank yang telah atau akan merilis layanan paylater:

  1. BCA (BBCA)

Paylater BCA dapat diakses melalui aplikasi myBCA dan digunakan sebagai alternatif pembayaran lewat scan QRIS. Fasilitas ini menawarkan limit hingga Rp20 juta dengan sistem revolving.

Pilihan tenor cicilan tersedia mulai dari 1, 3, 6, hingga 12 bulan dengan bunga maksimal 2 persen flat per bulan.

Seluruh proses pengajuan dilakukan secara digital melalui myBCA.

  1. Bank Mandiri (BMRI)

Melalui super apps Livin’ by Mandiri, bank pelat merah ini menghadirkan Livin’ Paylater untuk transaksi QR di seluruh merchant.

Baca Juga: Galbay Shopee PayLater Pertama Kali? Jangan Gegabah, Pahami Risiko dan Solusinya

Tenor cicilan tersedia mulai dari 1 hingga 12 bulan dengan limit maksimal Rp20 juta.

Bank Mandiri menawarkan bunga 0 persen untuk tenor tertentu serta bunga mulai 1,5 persen flat per bulan untuk tenor lebih panjang, dengan biaya admin mulai 0,25 persen per transaksi.

  1. Bank DBS Indonesia

Bank DBS Indonesia menghadirkan digibank Pay Later yang terintegrasi dengan kartu kredit digibank by DBS.

Layanan ini memungkinkan nasabah mengubah transaksi ritel dan tagihan bulanan menjadi cicilan hingga 60 bulan dengan fitur konversi cicilan instan yang dapat diakses kapan saja.

  1. Allo Bank

Allo Bank menawarkan layanan paylater dengan limit hingga Rp100 juta. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, baik harian maupun darurat.

Baca Juga: Shopee PayLater Apakah Ada DC Lapangan? Simak Penjelasan Lengkapnya

Tenor cicilan tersedia mulai dari 1 hingga 12 bulan dengan bunga berkisar 2 hingga 4,5 persen per bulan.

  1. BNI (BBNI)

BNI berencana meluncurkan fitur paylater langsung di aplikasi BNI Mobile Banking pada 2024. Sebelumnya, BNI telah menyalurkan kredit paylater melalui kerja sama dengan platform e-commerce seperti Shopee dan Traveloka.

Peluncuran versi mandiri diharapkan memperluas akses pembiayaan digital bagi nasabah.

  1. BTN (BBTN)

BTN menargetkan peluncuran layanan paylater pada kuartal I/2024. Pada tahap awal, layanan ini akan difokuskan untuk nasabah eksisting.

BTN menilai paylater dapat menjadi solusi pembiayaan dengan bunga yang lebih kompetitif, khususnya untuk kebutuhan rumah tangga seperti renovasi dan furnitur.

Baca Juga: BCA Kasih Promo Paylater hingga Rp20 Juta! Cek Bunga, Tenor, dan Cara Daftarnya

  1. CIMB Niaga (BNGA)

CIMB Niaga dijadwalkan meluncurkan fitur paylater di aplikasi OCTO Mobile pada April 2024.

Layanan ini akan diberikan secara selektif kepada nasabah tertentu.

Bank menargetkan skema bunga yang lebih kompetitif dibandingkan paylater fintech, dengan pendekatan penggunaan yang bertanggung jawab.

Tags:
OJK Otoritas Jasa KeuanganBank MandiriBCABank Central Asiabank umum di Indonesiateknologi finansial jasa keuangan nasionaljasa keuanganBNPLbuy now pay laterLayanan paylater

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor