Tegas Tolak Polisi di Bawah Kementerian, Kapolri: Lebih Baik Saya jadi Petani

Senin 26 Jan 2026, 18:28 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Instagram/@listyosigitprabowo)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Instagram/@listyosigitprabowo)

Listyo juga menyampaikan apresiasi atas dukungan DPR RI yang terus menegaskan kedudukan Polri sebagai institusi negara yang tidak berada di bawah struktur kementerian. Ia memastikan seluruh jajaran kepolisian solid mempertahankan posisi kelembagaan yang berlaku saat ini.

“Di internal Polri tidak ada perbedaan pandangan. Sikap kami tegas, Polri tetap berada di bawah Presiden, bukan kementerian,” tutur mantan Bareskrim Polri itu.

Lebih lanjut, Listyo menjelaskan, meskipun Polri berada di bawah Presiden, mekanisme pengawasan tetap dijalankan melalui peran legislatif, karena tugas kepolisian yang berkaitan langsung dengan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum, pengawasan DPR dinilai penting sebagai bagian dari prinsip check and balances.

“Peran DPR tetap dibutuhkan, terutama dalam persetujuan dan pengawasan. Kami berkomitmen menjaga amanat reformasi serta menghormati sejarah pembentukan sistem ini,” tuturnya.

Baca Juga: Diduga Berasal dari Pabrik Kabel, Banjir Air Campur Oli di Cisereh Tangerang Masuk Permukiman Warga

Wacana Menko Yusril Ihza

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, salah sebuah isu utama yang dibahas dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah struktur kelembagaan kepolisian.

Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah gagasan, termasuk opsi menempatkan Polri di bawah kementerian sebagaimana TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan.

“Semua itu masih sebatas wacana. Ada pandangan agar Polri tetap seperti sekarang, ada pula yang mengusulkan berada di bawah kementerian. Komisi akan menyampaikan beberapa opsi kepada Presiden,” ujar dia.

Namun, Yusril menegaskan, urusan teknis seperti promosi jabatan, mutasi, dan pendidikan anggota Polri tetap menjadi kewenangan internal institusi kepolisian dan tidak seluruhnya akan dilaporkan kepada Presiden.

Ia juga menilai revisi Undang-Undang Kepolisian perlu segera dilakukan, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait jabatan sipil bagi anggota Polri.


Berita Terkait


News Update