TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di sebuah Warung Mie Aceh wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Jumat, 23 Januari 2026.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran obat terlarang.
"Saat kami lakukan penyelidikan, tim melihat ada aktivitas mencurigakan di sebuah Warung Mie Aceh. Kemudian, petugas melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pria mencurigakan tersebut," kata Rihold pada Minggu, 25 Januari 2026.
Dari pria berinisial M tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat terlarang daftar G, yakni Tramadol dan Heximer yang disimpan di dalam sebuah tas. Ribuan obat terlarang tersebut diduga akan diedarkan oleh pelaku di sekitar wilayah Tangerang.
Baca Juga: Banjir Genangi Ruas Tol Tangerang-Merak, ASTRA Tol Tamer Turunkan Petugas dan Pasang Tangki Darurat
"Ada 1.300 butir obat keras jenis Tramadol, 8.000 butir obat keras jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp285 ribu dan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi," ungkapnya.
Sebagai tambahan informasi, obat daftar G termasuk dalam kelompok obat keras yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Dalam kemasan obatnya, terdapat tanda khusus garis tepi dan huruf ‘K’ berwarna hitam.
Lebih lanjut, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.