Jogging Track Setu Muara Tujuh Dibongkar, Wali Kota Depok: Bangunan Tak Berizin

Minggu 25 Jan 2026, 18:47 WIB
Potret pembongkaran jogging track di Setu Muara Tujuh, Depok pada Minggu, 25 Januari 2026. (Sumber: Poskota/ Angga Pahlevi)

Potret pembongkaran jogging track di Setu Muara Tujuh, Depok pada Minggu, 25 Januari 2026. (Sumber: Poskota/ Angga Pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Depok, Supian Suri membongkar bangunan jogging track tanpa ijin yang berdiri di atas Setu Tujuh Muara, Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Minggu, 25 Januari 2026.

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) sudah memberikan surat peringatan 1 dan 2 untuk dibongkar tapi dari pihak pengembang tidak mengubris.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Poskota, pembangunan jogging track diatas Setu Tujuh Muara dibongkar sejauh 300 meter dengan lebar 1,5 meter.

"Alhamdullilah hari ini kami didampingi unsur Forkompimda, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras dan Danramil 03 Sawangan serta perwakilan pemilik Aset Setu Tujuh Muara dari Provinsi Jawa Barat, pembangunan yang sedang berjalan tidak berijin," ujar Supian Suri kepada wartawan di lokasi pembongkaran Setu Tujuh Muara, Sawangan Lama, Kota Depok, Minggu, 25 Januari 2026.

Baca Juga: Beda Podgeter dan Vape Apa? Viral Disorot Warganet usai Terungkap Mengandung Zat Berbahaya

Menurut Supian, pembongkaran dilakukan setelah ada arahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang menugaskan Kadis SDA melakukan monitoring yakni mengembalikan fungsi Setu Tujuh Muara.

“Bangunan yang ada sedang berjalan di Setu Tujuh Muara, untuk segera dibongkar," tuturnya.

Supian mengaku tidah begitu paham dengan bangunan yang berdiri di atas Setu. Namun yang ia ketahui, bangunan tersebut tidak memiliki izin dan tidak tahu manfaatnya.

“Informasi yang didapat tidak berizin, sehingga belum tahu ada pemanfaatan dan peruntukan apa di Badan Air, akhirnya harus dibongkar,” ucapnya.

Baca Juga: Jasmine Wiljono Siapa? Ini Sosok yang Viral Disebut Sebagai Pemilik Whip Pink

Pelanggaran akan Diproses Hukum

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan jika ada pelanggaran dari bangunan tanpa izin yang berdiri di Setu Tujuh Muara maka akan diproses hukum secara hukum yang berlaku.

Selain itu, pengembang juga sudah diberikan surat peringatan sampai dua kali, namun tidak digubris.

“Pihak pengembang sudah diberi surat teguran sebanyak dua kali dari Balai Air tapi tidak digubris. Jika nanti ditemukan pelanggaran hukum maka akan diproses,” ujar Abdul.


Berita Terkait


News Update