Ilustrasi penggunaan Shopee PayLater di aplikasi Shopee sebagai metode pembayaran cicilan digital yang diawasi OJK. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Galbay Shopee PayLater Apakah Tercatat di BI Checking? Ini Penjelasannya

Minggu 25 Jan 2026, 19:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Shopee PayLater (SPayLater) menjadi salah satu layanan pembayaran digital yang cukup populer di kalangan pengguna aplikasi belanja online Shopee.

Fitur ini menawarkan kemudahan bertransaksi dengan skema “beli sekarang, bayar nanti”, sehingga pengguna dapat memenuhi kebutuhan tanpa harus membayar secara langsung di awal.

Meski tidak semua pengguna Shopee memanfaatkan SPayLater, layanan ini kerap menjadi pilihan karena fleksibilitas tenor cicilan dan kemudahan aktivasi.

Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko yang perlu dipahami, terutama terkait gagal bayar dan dampaknya terhadap BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Baca Juga: Cara Aktifkan DANA Paylater agar Bisa Pinjam Uang, Cair Cepat Hanya 2 Menit

Apa Itu Shopee PayLater dan Bagaimana Cara Kerjanya?

PayLater merupakan metode pembayaran yang memungkinkan konsumen melakukan pembelian terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari sesuai dengan tenor yang dipilih. Konsep ini mirip dengan kartu kredit, tetapi terintegrasi langsung dalam aplikasi digital.

SPayLater adalah layanan PayLater milik Shopee yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, seluruh aktivitas pembiayaan, termasuk data transaksi dan pembayaran pengguna, berada dalam pengawasan regulator keuangan resmi.

“Shopee PayLater disediakan untuk membantu pengguna dalam mengatur arus kas dengan pilihan cicilan yang fleksibel,” tulis Shopee dalam laman pusat bantuan resminya.

SPayLater dapat digunakan untuk membeli berbagai produk di platform Shopee, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga produk elektronik, selama pengguna memenuhi syarat yang ditentukan.

Syarat Menggunakan Shopee PayLater

Tidak semua pengguna Shopee dapat langsung menggunakan SPayLater. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya:

Setelah diaktifkan, pengguna dapat memilih tenor cicilan 1, 3, 6, hingga 12 bulan dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Skema ini memberikan keleluasaan, tetapi juga menuntut kedisiplinan dalam pembayaran.

Apakah Gagal Bayar Shopee PayLater Masuk BI Checking?

Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan pengguna PayLater. Jawabannya, ya. Setiap transaksi dan riwayat pembayaran SPayLater akan tercatat dalam sistem BI Checking atau SLIK OJK.

Karena SPayLater berada di bawah pengawasan OJK, data pengguna termasuk keterlambatan atau gagal bayar akan dilaporkan sebagaimana produk pembiayaan lainnya.

“Layanan pembiayaan digital yang terdaftar di OJK wajib melaporkan data debitur ke Sistem Layanan Informasi Keuangan,” demikian penjelasan OJK dalam publikasi resminya.

Dengan kata lain, keterlambatan pembayaran cicilan SPayLater dapat memengaruhi skor kredit pengguna.

Dampak Gagal Bayar terhadap Riwayat Kredit

Gagal bayar atau sering telat membayar cicilan SPayLater bukan sekadar dikenakan denda. Dampak jangka panjangnya bisa jauh lebih serius, antara lain:

Riwayat kredit yang buruk akan menjadi catatan penting bagi bank dan lembaga keuangan saat menilai kelayakan calon debitur.

Baca Juga: 3 Risiko Galbay Shopee SPinjam dan SPayLater yang Bisa Mempengaruhi Riwayat Keuangan

Mengapa Penggunaan SPayLater Harus Bijak?

Kemudahan akses sering kali membuat pengguna lengah dalam mengatur keuangan. Padahal, PayLater sejatinya adalah bentuk utang yang wajib dibayar sesuai perjanjian.

Penggunaan SPayLater sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan finansial dan kebutuhan yang benar-benar mendesak. Disiplin membayar cicilan tepat waktu menjadi kunci agar layanan ini tetap memberikan manfaat tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pakar literasi keuangan kerap mengingatkan bahwa produk PayLater idealnya digunakan sebagai alat bantu, bukan gaya hidup konsumtif. Dengan perencanaan yang matang, risiko gagal bayar dapat dihindari.

Shopee PayLater menawarkan kemudahan berbelanja dengan sistem cicilan yang fleksibel dan legal karena terdaftar serta diawasi OJK.

Namun, setiap transaksi SPayLater tercatat di BI Checking atau SLIK OJK. Gagal bayar atau keterlambatan pembayaran berpotensi merusak riwayat kredit dan menyulitkan pengguna dalam mengakses layanan keuangan di masa depan.

Oleh karena itu, pemahaman yang baik dan penggunaan yang bijak menjadi kunci utama agar SPayLater benar-benar membantu, bukan justru menimbulkan masalah finansial.

Tags:
risiko PayLaterPayLater terdaftar OJKSLIK OJK BI Checkinggagal bayar ShopeeSPayLaterShopee PayLater

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor