CIPUTAT TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Polsek Ciputat Timur telah mengungkapkan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Ciputat Timur.
Dua orang tersangka berinisial TH, 30 tahun dan MDN 31 tahun yang ditangkap setelah melakukan aksi curanmor di Jalan Cipunegara, Cipayung, Ciputat, pada Rabu, 7 Januari 2026.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara intensif," ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, dalam keterangannya, Sabtu, 24 Januari 2026.
Menurut Bambang, tersangka berinisial TH berperan sebagai pelaku utama dalam aksi tersebut. Ia disebut merancang pencurian sekaligus menyiapkan alat berupa kunci letter Y untuk membobol sepeda motor milik korban.
Sementara MDN berperan sebagai pengawas yang memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: PLN UID Jakarta Raya Berhasil Pulihkan 181 Listrik Pelanggan Korban Bencana Aceh
“Peran masing-masing pelaku sudah kami petakan. Satu sebagai eksekutor, satu lagi mengawasi keadaan,” kata Bambang.
Lanjut Bambang, pihaknya menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya. Penyerahan dilakukan secara langsung sebagai bentuk pengembalian hak korban sekaligus komitmen pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Ciputat Timur. Motor saya bisa kembali,” ucap salah satu pemilik sepeda motor, Yanuar.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan diproses hukum. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi layanan darurat 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan guna mempercepat penanganan.