POSKOTA.CO.ID - Kabar wafatnya pengusaha ternama Sumatera Selatan, Kemas Haji (KMS) Abdul Halim Ali, atau lebih dikenal sebagai Haji Halim Palembang, mengundang perhatian luas.
Sosok yang selama ini dijuluki Crazy Rich Sumsel tersebut meninggal dunia pada Kamis, 22 Januari 2026
Haji Halim mengembuskan napas terakhir pada usia 88 tahun setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kondisi kesehatannya menurun drastis sejak Rabu dini hari, 21 Januari 2026, sebelum akhirnya berpulang sehari kemudian.
Namun, di penghujung hidupnya, citra Haji Halim tak lepas dari bayang-bayang persoalan hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mendakwa Haji Halim dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia diduga memalsukan surat penguasaan fisik lahan di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal pada periode November–Desember 2024.
Kasus ini menyedot perhatian, karena nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp127 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kondisi kesehatan Haji Halim disebut semakin memburuk.
Bahkan, sebelum wafat, ia sempat mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang untuk berobat ke luar negeri, dengan alasan kondisi medis yang tidak memungkinkan.
Permohonan itu belum sempat dikabulkan hingga akhirnya Haji Halim meninggal dunia.
