Tangkapan layar guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari. (Sumber: YouTube/TV Parlemen)

Daerah

Tri Wulansari Siapa dan Guru Apa? Ini Kronologi Lengkap Kasus Viral yang Berujung Restorative Justice

Kamis 22 Jan 2026, 06:19 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus yang menyeret nama Tri Wulansari sempat menjadi sorotan luas publik dan memantik perdebatan panjang di ruang media sosial.

Guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak, yang tak lain merupakan siswanya sendiri.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan perkara tersebut berakhir damai setelah ditempuh mekanisme restorative justice.

Polres Muaro Jambi secara resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan damai antara pihak guru dan keluarga murid, yang menandai berakhirnya proses hukum secara formal melalui penghentian penyidikan.

Pencabutan status tersangka terhadap Tri Wulansari dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur restorative justice (RJ).

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian damai yang ditandatangani bersama dan disaksikan aparat kepolisian.

“Hari ini kita menyelesaikan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak melalui restorative justice. Setelah ini, perkara akan kami hentikan melalui SP3,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan memberikan keterangan.

Dalam proses restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid.

Ia menyadari tindakannya telah menimbulkan polemik dan berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

“Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” kata Tri Wulansari.

Permohonan maaf tersebut diterima oleh pihak keluarga murid. Orang tua siswa yang bersangkutan, Subandi, menyatakan telah memaafkan Tri dan berharap persoalan tersebut benar-benar selesai tanpa menyisakan konflik di kemudian hari.

“Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai,” kata Subandi.

Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN

Siapa Tri Wulansari dan Guru Apa?

Tri Wulansari diketahui merupakan seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Perempuan berusia 34 tahun tersebut telah lama mengabdi sebagai tenaga pendidik di sekolah dasar negeri itu.

Sebagai guru honorer, Tri menjalankan tugas mengajar sekaligus membina kedisiplinan siswa di lingkungan sekolah.

Peristiwa itu sendiri bermula ketika Tri menegur seorang siswa terkait rambutnya yang dianggap terlalu panjang dan diwarnai pirang.

Baca Juga: Kasus Viral Berujung Hukum, Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan tata tertib sekolah. Namun, upaya tersebut mendapat penolakan dari siswa yang bersangkutan.

Siswa itu disebut berlari menghindar dan melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas kepada Tri Wulansari.

Situasi yang memanas tersebut kemudian berujung pada tindakan penamparan yang dilakukan Tri terhadap siswa.

Insiden inilah yang akhirnya dilaporkan oleh orang tua murid ke Polres Muaro Jambi. Laporan tersebut diterima kepolisian sejak Maret 2025 dan sempat berproses hingga penetapan status tersangka terhadap Tri Wulansari.

Tags:
restorative justiceJambidugaan kekerasan terhadap anakGuru honorerTri Wulansari

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor