BOGOR TENGAH, POSKOTA.CO.ID - Ratusan sopir angkot gelar aksi tolak program penghapusan angkot tua yang berusia 20 tahun lebih di depan Balaikota Bogor pada Kamis, 22 Januari 2026.
Pantauan Poskota di lokasi, sekitar pukul 10.30 WIB di tengah rintikan hujan, para sopir angkot berorasi di depan Balaikota dengan membentangkan sejumlah spanduk yang bertuliskan penolakan terhadap kebijakan Wali Kota Bogor tersebut.
Salah satu spanduk bertuliskan, ‘Kami menolak keras program pemusnahan angkot di Kota Bogor’ dibentangkan dengan lebar. Mereka juga memarkirkan puluhan angkot di halaman Balaikota Bogor.
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Rumah Warga di Matraman Roboh

“Kita minta kebijakan penghapusan angkot tua itu tidak usah. Kalau dihapus anak istri kita mau makan apa. Kalau memang mau dihapus kasih kami pekerjaan yang layak,” kata salah satu sopir angkot trayek 03, Gandi kepada wartawan di Balaikota Bogor, Kamis 22 Januari 2026.
Gandi mengungkapkan bahwa banyak angkutan kota yang dioperasikan para sopir sebenarnya taat pajak dan memiliki kelengkapan surat kendaraan.
Namun, kendaraan tersebut kerap terkena tilang karena KIR atau izin trayeknya telah diblokir oleh Pemerintah Kota Bogor.
Baca Juga: Akibat Banjir, 29 Hektare Sawah di Kabupaten Tangerang Terancam Gagal Panen
Ia berharap, agar kebijakan batasan usia angkot 20 tahun bisa dihapus agar ribuan sopir angkot di Kota Bogor bisa mencari nafkah dengan nyaman tanpa takut ditilang.
“Batasan usia sampai 2030 kalau bisa. Peremajaan dibuka kembali sama reduksi,” pungkas Gandi.
Sebagai informasi, Pemkot Bogor menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 terkait penataan angkutan perkotaan.
Dalam regulasi tersebut, Pemkot Bogor menghapus operasional 1.940 angkutan kota yang berusia di atas 20 tahun. (cr-6)
