TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial GS, 31 tahun, asal Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Sepatan pada Selasa, 20 Januari 2026 malam.
Pria tersebut diciduk setelah mencoba mengirimkan paket narkoba jenis sabu seberat 9,51 gram melalui jasa ojek online atau ojol ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan penangkapan tersebut berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Sepatan menerima laporan dari seorang pengemudi ojol.
"Pengemudi ojol tersebut mendapatkan orderan mengantar barang ke wilayah Cilincing. Namun, paket tersebut mencurigakan dan akhirnya pengemudi tersebut melaporkan kepada polisi," kata Jauhari pada Kamis, 22 Januari 2026.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
Setelah dilakukan pengecekan, paket yang akan dikirimkan tersebut yakni dua bungkus sabu dengan berat 9,51 gram.
"Kemudian orderan tersebut dibatalkan oleh pengemudi dan paket tersebut dikembalikan ke alamat pengirim di wilayah Rajeg," ungkapnya.
Saat pengemudi ojol mengembalikan paket kepada pengirimnya, pihak petugas melakukan pembuntutan hingga paket tersebut diterima oleh pengirimnya.
"Saat itu petugas langsung meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sabu dan satu unit handphone," ujarnya.
Baca Juga: Jaringan Internet Telkomsel dan Indihome Alami Gangguan Massal Nasional, Ini Dugaan Penyebabnya
Kepada petugas, GS mengaku bahwa ia akan mendapat keuntungan sebesar Rp14 juta dari hasil menjual sabu tersebut.
"Modus pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojek online masih kami temukan. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” ucapnya.
Lebih lanjut, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP, dengan ancaman pidana berat.
"Dari hasil pengungkapan jumlah sabu dengan berat brutto 9,51 gram dapat diasumsikan menyelamatkan kurang lebih sebanyak 95 jiwa dari bahaya narkotika," pungkasnya.