BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Ribuan sopir angkot berencana demo di depan Balai Kota Bogor, Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Insya Allah kami akan turun ke jalan semua. Jam 09.00 WIB, kita sudah di Balaikota semua,” kata Koordinator lapangan (korlap), Rushamudra saat dikonfirmasi, Rabu 21 Januari 2026.
Menurutnya, sopir menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengeluarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor untuk pembatalan penghapusan operasional angkot berusia lebih dari 20 tahun.
“Tuntutannya ya kami meninta kebijakan 20 tahun itu agar bisa beroperasi, tidak pembekuan. Kedua peremajaan yang dibuka, semua sudah saya beritahukan ke pihak kepolisian (soal tuntutan),” ujarnya.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
Wali Kota Bogor Tidak Gentar
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan, pihaknya konsisten menjalankan kebijakan daerah, khususnya dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 perihal usia angkot maksimal 20 tahun.
Perda tersebut telah melalui proses panjang selama tiga sampai empat tahun, mulai kajian akademis, harmonisasi regulasi, hingga pembahasan raperda, sehingga implementasinya harus dijalankan secara konsisten.
"Kita harus bisa mengamankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait batas usia teknis angkutan perkotaan adalah 20 tahun. Pemkot Bogor adalah pelaksana Perda, jadi kita tidak mungkin memfasilitasi angkutan perkotaan yang telah melewati batas usia teknis untuk tetap beroperasi," ucapnya.
Setelah pelaksanaan Perda tersebut berjalan secara konsisten, Pemkot Bogor akan melanjutkan kebijakan penataan transportasi melalui program rerouting dan konversi angkutan.
Baca Juga: Suami Pembunuh Istri di Bogor Terancam Hukuman Mati
"Setelah pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 bisa dilakukan secara tuntas, maka langkah berikutnya adalah melaksanakan program rerouting dan konversi. Bagi mereka, KKSU dan anggota Organda yang patuh terhadap Perda, akan kita fasilitasi," katanya.
