JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi XIII DPR RI menyoroti maraknya praktik penarikan paksa kendaraan di Jakarta dan sejumlah wilayah.
Anggota Komisi XIII DPR, Muhammad Rofiqi mengatakan, praktik penarikan paksa kendaraan oleh mata elang di jalan melanggar ketentuan hukum.
“Di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran, mulai dari penggunaan kekerasan, penarikan kendaraan di tempat umum, hingga penagihan tanpa dokumen resmi,” kata Rofiqi saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut Rofiqi, lemahnya pengawasan menjadi faktor utama praktik penagihan ilegal yang terus berulang oleh debt collector.
Ia menyebutkan, sanksi terhadap penagih utang yang melanggar prosedur harus tegas, termasuk kemungkinan menutup perusahaan leasing jika terbukti bersalah.
Konflik antara nasabah dan debt collector merupakan masalah klasik yang belum terselesaikan selama lemahnya penegakan aturan.
"Juga harus ada audit menyeluruh terhadap sistem dan prosedur penagihan. Tetapi debitur juga tetap berkewajiban membayar sesuai perjanjian pembiayaan," ujarnya.