POSKOTA.CO.ID - Menjelang kuartal pertama 2026, pemerintah tengah memfokuskan persiapan teknis penyaluran bansos (bantuan sosial) tahap pertama untuk program reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Persiapan ini dilakukan usai penutupan seluruh program bantuan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Langkah antisipatif ini diambil untuk memastikan distribusi bantuan berjalan lancar, terutama dengan mempertimbangkan periode bulan suci Ramadan dan Idulfitri yang akan datang.
Masyarakat, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM), disarankan untuk memahami proses dan kriteria yang menjadi penentu keberlanjutan bantuan.
Baca Juga: Bansos PIP 2026 Tambah Penerima, Dana Pendidikan Cair untuk Siswa TK Begini Cara Ceknya!
SIKS-NG dalam Masa Transisi Data
Sistem Informasi Kesra - Next Generation (SIKS-NG) saat ini masih menampilkan data final closing untuk periode Oktober–Desember 2025. Menu alokasi untuk periode Januari–Maret 2026 belum aktif terbuka bagi publik.
"Saat ini, pemerintah masih dalam proses pembersihan dan verifikasi data pasca penutupan APBN 2025," Dikutip dari kanal YouTube Sukron Channel pada, Senin 20 Januari 2025.
Tahapan teknis selanjutnya meliputi pengecekan rekening, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga instruksi pembayaran (standing instruction). Akselerasi proses ini diprediksi akan lebih terlihat signifikan pada bulan Februari 2026 mendatang.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2026 Gagal Cek Rekening? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
4 Kriteria Penentu Penerima Bansos Tahap 1
Tidak semua penerima bantuan sebelumnya dijamin akan menerima kembali bansos pada tahap pertama 2026. Berdasarkan analisis sistem, terdapat empat faktor krusial yang menentukan kelayakan KPM:
- Desil Kesejahteraan Sesuai: Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS) tetap menjadi acuan utama. PKH diprioritaskan untuk warga desil 1–4, sementara BPNT mencakup desil 1–5. Kenaikan desil ke angka 6–10 mengakibatkan penghentian bantuan secara otomatis.
- Status Bukan "Exclude": KPM yang aman adalah yang tidak memiliki status exclude pada periode sebelumnya. Status ini muncul jika Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dinilai tidak terdistribusi atau terdapat anomali pada Nomor Induk Kependudukan (NIK). KPM yang masih aktif di SIKS-NG dan berhasil bertransaksi di akhir 2025 memiliki peluang tinggi untuk menerima bantuan.
- Tidak Masuk Program Graduasi Mandiri: KPM yang telah menandatangani surat pernyataan Graduasi Mandiri atau diusulkan masuk program pemberdayaan ekonomi, secara otomatis tidak akan menerima PKH/BPNT lagi. Ini menandakan mereka dianggap telah siap mandiri.
- Lolos Verifikasi Komitmen (Khusus PKH): Penerima PKH harus memenuhi komitmen yang diverifikasi oleh pendamping sosial, seperti kehadiran anak sekolah minimal 85 persen dan keaktifan ibu hamil serta balita di fasilitas kesehatan. Ketidakpatuhan pada triwulan terakhir 2025 berisiko menyebabkan penangguhan atau penghentian bantuan.
Baca Juga: Cair Awal Tahun, Ini Bansos yang Bisa Diterima KPM di Januari 2026
Ajakan Menuju Kemandirian
Pemerintah mengingatkan bahwa bantuan sosial bersifat sementara dan bukan penghasilan tetap. Dengan adanya aturan pembatasan masa kepesertaan maksimal lima tahun, KPM diharapkan secara bertahap membangun kemandirian ekonomi.
Masyarakat diimbau untuk bersabar dan aktif memantau informasi resmi dari saluran komunikasi yang ditetapkan pemerintah terkait waktu pencairan bansos tahap 1 2026.