Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Edarkan Sabu di Wilayah Tangerang, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Selasa 20 Jan 2026, 14:53 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pria paruh baya berinisial A yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Pinang.

Pria 44 tahun tersebut diamankan saat hendak melakukan transaksi di wilayah Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan patroli dan mendapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan curigakan," kata Jauhari pada Selasa, 20 Januari 2026.

Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN

Saat dilakukan introgasi dan penggeledahan badan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana pemasaran.

"Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan 1,5 gram. Kami amankan juga handphone tersangka yang digunakan untuk transaksi haram itu," ungkapnya.

Barang Haram Berasal dari Kampung Ambon

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Jauhari mengatakan jika barang haram tersebut akan dijual kembali.

Baca Juga: Gubernur Aceh Mualem Punya Istri Berapa dan Siapa Saja Anaknya? Ini Profil Keluarga Muzakir Manaf yang Diduga Nikah Lagi di Malaysia

"Tersangka mengaku sabu itu miliknya dan berniat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.

Juhari menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

"Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai ketentuan KUHP baru yaitu Undang Undang No 1 tahun 2023  Pasal 609 Jo Pasal 610 KUHP serta ketentuan perundang-undangan terkait narkotika," pungkasnya.

Tags:
penyalahgunaan narkobanarkobaKampung AmbonTangerangsabunarkotika

Veronica Prasetio

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor