TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang oknum anggota Polresta Tangerang, Bripda Affan Nasrullah dilaporkan kepada Propam Polresta Tangerang setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Rizka Amelia (27).
Rizka Amelia yang merupakan kekasih dari Bripda Affan Nasrullah ini diduga mendapatkan penganiayaan hingga menderita sejumlah luka lebam pada wajah hingga tubuhnya.
Rizka menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin, 15 September 2025 lalu. Saat itu, keduanya sedang menginap di salah satu hotel di kawasan Balaraja Center Plaza, Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Awalnya, saya diajak menginap oleh pelaku di Hotel Red Doors di Balaraja. Lalu, saya dan dia terlibat pertengkaran cekcok mulut,” ujar Rizka kepada Poskota Minggu, 18 Januari 2026.
Rizka menyebut, saat pertengkaran itulah dirinya mendapatkan perlakuan kekerasan fisik dari Bripda Affan. Bahkan, Rizka mengaku sempat dibekap oleh kekasihnya itu.
"Lengan kiri dan kanan saya mengalami luka lebam, lalu dibagian jari tengah luka, dan muka bagian kiri sakit. Saya sempat dibekap juga mulutnya," jelasnya.
Lebih lanjut, setelah mendapatkan kekerasan fisik, Rizka sempat berusaha melarikan diri dan meminta tolong kepada staff hotel.
"Setelah kabur, saya langsung ke keluarga dan hari itu juga langsung bikin laporan ke Polresta Tangerang. Tapi laporannya terkesan lamban. Belum ada tindak lanjut dari pihak Kepolisian. Akhirnya saya memutuskan untuk memviralkan di medsos," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Indra Waspada Amirullah mengatakan, bahwa pihaknya memastikan bahwa laporan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggotanya telah ditindak lanjuti.
Andi menjelaskan Seksie Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, meliputi klarifikasi pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten.
"Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik," pungkasnya.