Petugas tengah memasang police line untuk memudahkan penyelidikan. (Sumber: Dok. Polsek Jawilan)

Daerah

Geger Pembongkaran Makam di TPU Junti Jawilan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu 18 Jan 2026, 20:39 WIB

JAWILAN, POSKOTA.CO.ID - Personel Polsek Jawilan Polres Serang bergerak cepat menindaklanjuti informasi warga terkait dugaan pembongkaran makam oleh orang tidak dikenal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Minggu, 18 Januari 2026.

Makam yang dibongkar tersebut diketahui atas nama almarhum Sajim (65) yang telah meninggal dunia sekitar tujuh tahun lalu. Dari hasil pengecekan awal di lokasi, pelaku diduga mengambil tengkorak atau sebagian isi dari makam tersebut.

Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 14.30 WIB terkait adanya makam yang digali secara tidak wajar. Atas informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Setelah menerima informasi dari warga, petugas piket yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung menuju ke TPU Kampung Junti untuk melakukan pengecekan,” ujar Erwan Nurwanda kepada Poskota.

Baca Juga: Lapuk, Rumah Nenek 76 Tahun di Serang Ambruk

Setibanya di lokasi, petugas mendapati kondisi makam dalam keadaan terbongkar.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa makam almarhum Sajim benar telah digali dan bagian tengkorak atau isi makam diduga telah diambil oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.

“Kuburan atas nama almarhum Sajim yang sudah meninggal sejak tujuh tahun lalu didapati dalam kondisi digali dan isinya diduga diambil,” jelas Kapolsek.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, petugas langsung memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian guna mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) agar tidak terkontaminasi.

Baca Juga: Kemunculan Binatang Langka Hebohkan Warga di Menes Pandeglang

Selain itu, Polsek Jawilan juga melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Serang, khususnya unit identifikasi, untuk melakukan olah TKP dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana tersebut.

"Dalam penanganan kasus ini, kami juga telah mencatat keterangan sejumlah saksi, menghubungi pihak keluarga almarhum, serta berkoordinasi dengan perangkat desa setempat guna menggali informasi tambahan," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian berupa nisan dan bambu yang diduga berkaitan dengan pembongkaran makam.

Baca Juga: Bendungan Cisurog di Pandeglang Jebol, Wisata Sungai Badudun Ditutup Sementara

Hingga saat ini, Polsek Jawilan dan Polres Serang masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif serta pelaku dalam kasus dugaan pencurian isi makam tersebut. (rah)

Tags:
Tempat Pemakaman UmumErwan NurwandaTPU Junti JawilanBantenSerangJawilanpembongkaran makam TPU Junti

Rahmat Haryono

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor