JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terbebas dari tudingan pencemaran baik dalam dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Polda Metro Jaya telah menerima pengajuan permohonan penyelesaian perkara lewat mekanisme restorative justice yang disampaikan kuasa hukum pelapor kepada penyidik.
Surat pengajuan restorative justice itu diterima penyidik, Rabu, 14 Januari 2026.
“Permohonan restorative justice telah diajukan oleh penasihat hukum pelapor dan sudah diterima penyidik,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat, 16 Januari 2026.
Budi menjelaskan, permohonan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik atas isu ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi. Menurutnya, penyidik akan menindaklanjuti pengajuan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyidik akan memproses permohonan ini sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan, pengajuan restorative justice berujung pada penerbitan Surat Penghentian Perkara (SP3) oleh Polda Metro Jaya bagi dua dari delapan tersangka itu.
“Benar, SP3 sudah keluar untuk Bang Eggi dan Bang Damai,” ucapnya.
Ia menjelaskan, langkah penyelesaian melalui restorative justice diambil setelah adanya pertemuan (sowan) langsung antara keduanya dengan Jokowi di Solo. Dengan terbitnya SP3, proses hukum terhadap keduanya resmi dihentikan.
“Betul, Pak Jokowi memutuskan tidak melanjutkan proses hukum terhadap mereka,” katanya.
Kendati demikian, Rivai menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka lain dalam klaster pertama masih terus berjalan. Nama-nama seperti Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi tetap menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk yang lain, proses hukumnya masih berlanjut,” ucap Rivai.
Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Dalam perkara ini, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa.
Terhadap klaster ini, penyidik menerapkan pasal-pasal KUHP dan UU ITE yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, manipulasi dokumen elektronik, serta penyebaran informasi yang dinilai merugikan pihak lain.
"Penentuan klaster didasarkan pada fakta penyidikan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Dari situ akan terlihat pertanggungjawaban hukum yang harus dijalani,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin.