SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personil Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan pria berinisial TBN alias Abah Jempol atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan seleksi calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Tokoh masyarakat berusia 53 tahun warga Sukadana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diamankan petugas saat berada di gerbang Tol Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan secara materiil hingga miliaran rupiah dalam tahapan seleksi Akpol," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis, 15 Januari 2026.
Dian mengatakan, pelaku menjanjikan kepada korban bernama Nuria Hartati, 55 tahun yang merupakan tetangga desanya, bahwa ia dapat membantu meluluskan anak korban dalam tahapan seleksi calon Taruna Akpol.
“Pelaku mengaku memiliki koneksi dan kemampuan untuk meluluskan anak korban dalam tahapan seleksi Akpol. Atas bujuk rayu tersebut, korban akhirnya percaya dan menyerahkan uang secara bertahap,” ujar Dian.
Menurut Dian, pelaku meminta uang dengan total mencapai Rp1 miliar. Uang tersebut diserahkan korban dalam beberapa tahap sesuai permintaan pelaku dengan dalih untuk biaya pengurusan dan kelancaran proses seleksi.
Namun, janji pelaku tidak terbukti. Anak korban dinyatakan tidak lulus dalam tahapan seleksi calon Taruna Akpol, sehingga korban merasa telah ditipu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Banten.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti, kami memastikan perbuatan pelaku mengandung unsur penipuan dan penggelapan. Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Dikatakan, penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain dan akan menjerat pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua lembar fotokopi legalisir rekening Bank Mandiri, satu lembar rekening koran Bank BNI, serta satu lembar kartu peserta seleksi calon Taruna Akpol atas nama SKH.
Dian Setyawan menegaskan bahwa proses seleksi Taruna Akpol dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari pungutan liar maupun praktik percaloan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Seleksi Taruna Akpol murni berdasarkan kemampuan dan prestasi peserta,” pungkasnya.
