Pemprov DKI memulai pembongkaran 109 tiang monorel di sepanjang Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Januari 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Proyek Mangkrak 20 Tahun, Pakar Nilai Pembongkaran Tiang Monorel Sudah Tepat

Rabu 14 Jan 2026, 19:12 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Analis kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang akan membongkar tiang-tiang bekas proyek monorel di sepanjang Jalan HR Rasuna Said hingga kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Menurutnya, pembongkaran tersebut penting demi keselamatan dan kelancaran aktivitas transportasi warga.

Menurut Azas, terdapat sekitar 90 tiang monorel yang dibangun hampir dua dekade lalu. Namun, proyek monorel Jakarta resmi dihentikan sejak 2008 karena tidak adanya kejelasan pendanaan.

Sejak saat itu, tiang-tiang tersebut dibiarkan berdiri dan menimbulkan berbagai persoalan di ruang milik jalan.

Baca Juga: Profil Sri Sunarti dalam Buku Broken Strings, Sosok Ibu Aurelie Moeremans yang Menjadi Mertua dr Tyler Bigenho

“Tiang-tiang itu sudah tidak memiliki fungsi dan keberadaannya justru membahayakan pengguna jalan. Karena itu, pembongkaran yang dilakukan Pemprov Jakarta sudah tepat,” ujar Azas, dalam keterangannya kepada Poskota, Rabu, 14 Januari 2026.

Azaz menambahkan, meski berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel dan pendapat hukum Jaksa Pengacara Negara, tiang monorel tersebut merupakan milik PT Adhi Karya, tapi Pemprov Jakarta tetap memiliki kewajiban menjaga keselamatan dan ketertiban umum.

Ia menilai, keberadaan puluhan tiang tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

“Selama hampir 20 tahun, warga Jakarta dirugikan karena sebagian badan jalan dipakai untuk tiang yang tidak bermanfaat. Pembongkaran ini menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi jalan,” jelas Azaz.

Baca Juga: Sosok Anak dan Istri Roby Tremonti Siapa? Ini Fakta Keluarga yang Disorot Usai Memoar Aurelie Moeremans Bikin Geger

Menurut Azas, idealnya pembongkaran dilakukan langsung oleh PT Adhi Karya sebagai pemilik sah tiang monorel. Namun jika pembongkaran dilakukan oleh Pemprov Jakarta demi kepentingan publik, biaya pembongkaran seharusnya dapat dibebankan kepada pihak pemilik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta berencana memulai pembongkaran tiang-tiang monorel tersebut pada 14 Januari 2026, disertai perbaikan jalan dan penataan lalu lintas di sepanjang ruas terdampak.

Untuk membongkar puluhan tiang itu, Pemprov Jakarta telah menyiapkan anggaran sekira Rp100 miliar. Anggaran sebesar itu digunakan untuk membongkar tiang dan untuk perbaikan pedestrian dan fasilitas pendukung lainnya.

Tags:
tiang monorelPT Adhi KaryaJalan HR Rasuna Saidpembongkaran tiang monorel

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor