PURWAKARTA,POSKOTA.CO.ID - 12.390 pegawai ASN, PPPK dan tenaga harian lepas (THL) akhirnya dibayarkan oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
Raut wajah mereka kini terpancar bahagia mengakhiri "masa paceklik" setelah gaji periode Desember 2025 dan Januari 2026 telat dibayarkan.
"Alhamdulillah sudah cair kemarin. Bahkan uangnya sudah dibagi-bagi oleh istri, untuk bayar utang ke tetangga menutupi kebutuhan selama dua bulan nggak gajian," ungkap seorang pegawai PPPK paruh waktu Pemkab Purwakarta yang tak mau disebutkan identitasnya pada Rabu, 14 Januari 2026.
Menurutnya, keterlambatan gaji tersebut akibat kesalahan dalam pengisian data di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dan, itu terjadi di setiap awal tahun baru.
Baca Juga: Daftar Sinetron Aurelie Moeremans dan Nikita Willy, Pertama Kali Main Bareng di Sinetron Ini
"Saya berharap kesalahan serupa tidak terulang setiap tahun," katanya.
Sekretaris Daerah Purwakarta Sri Jaya Midan menegaskan gaji sudah dibayarkan semuanya pada Selasa, 13 Januari 2026.
”Hari ini semuanya sudah dibayarkan gajinya," ucapnya.
Menurutnya, harus jadi pelajaran bagi setiap OPD, terutama delapan OPD yang mengalami kesalahan input data kemarin.
Sebelumnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta mengungkapkan, sebanyak 12.390 pegawai dari 8 OPD yang mengalami keterlambatan gaji berasal dari ASN dengan jumlah 5.616 orang, 4.407 pegawai PPPK paruh waktu, 2.267 pegawai PPPK penuh waktu, dan 99 pegawai calon ASN.