Ilustrasi - Menkeu Purbaya tambahan alokasi gaji ke-13 dan THR guru ASN. (Sumber: PANRB)

EKONOMI

THR dan Gaji ke-13 Guru Naik Tahun 2026? Begini Penjelasan Menkeu Purbaya

Senin 12 Jan 2026, 14:21 WIB

POSKOTACOID - Benarkah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 guru naik pada tahun 2026? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Ada kabar baik bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2026. Pasalnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tambahan dana alokasi umum (DAU) sejumlah daerah untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN.

Total tambahan dana yang dialokasikan, yakni sebesar Rp7,66 triliun yang terdiri dari Rp3,80 triliun untuk THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Longgarkan Pinjaman PEN Daerah, Sejauh Mana Dukungan Fiskal untuk Pemulihan Sumatra?

Purbaya Tambah Alokasi Gaji ke-13 dan THR Guru 2026

Aturan mengenai tambahan alokasi dana untuk gaji ke-13 danjuga THR ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa tambahan anggaran diberikan sebagai bentuk dukungan pendanaan bagi pemda supaya bisa memenuhi hak guru ASN Daerah.

“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” bunyi aturan tersebut, seperti dikutip pada Senin, 12 Januari 2026.

Penerima tambahan pendanaan ini adalah Guru ASN daerah yang gaji pokoknya dari APBD dan tidak menerima TPP juga berhak mendapatkan TPG hingga satu bulan.

Baca Juga: Apakah Bisa Ajukan Pinjaman KUR di Bank Saat Masih Punya Hutang Lain? Cek Ketentuannya di Sini

Pencairan Tambahan Penghasilan Guru

Perlu diketahui bahwa guru ASN umum daerah mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per orang. Sementara,guru ASN agama tidak mendapatkan tambahan penghasilan.

Menkeu Purbaya mengatakan, pencairan THR dan juga gaji ke-13 disalurkan sekaligus pada Desember  25 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, apabila pemerintah daerah tidak dapat menyalurkan seluruh pembayaran pada 2025, maka pencairan dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

Pemda wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN GURU ASN darah pada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.

Tags:
guru ASNgaji ke-13THRPurbaya Yudhi Sadewa Menkeu Purbaya

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor