Ilustrasi KJP Plus DKI Jakarta (Sumber: X/disdikdki)

EKONOMI

Penerima KJP Plus DKI Jakarta Wajib Tahu! Cek Bansos via SILADU

Minggu 11 Jan 2026, 15:47 WIB

POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahun 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan terus menyalurkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) secara bertahap kepada ratusan ribu siswa dari keluarga kurang mampu.

Program ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan sekaligus mendukung akses pendidikan yang merata di ibu kota.

Untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi, Pemprov DKI mendorong para penerima KJP Plus memantau status bantuan serta menyampaikan pengaduan melalui platform digital Sistem Informasi Layanan dan Aduan (SILADU).

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat untuk memeriksa kelayakan dan jadwal pencairan bansos secara online.

Baca Juga: LINK NONTON Live Streaming Persib vs Persija Jakarta Sore Ini Jam 15.30 WIB, KLIK DI SINI

Apa Itu SILADU?

Dilansir dari laman resmi Sistem Jakarta U-Learning pada Minggu, 11 Januari 2026. SILADU merupakan aplikasi dan situs resmi milik Pemprov DKI Jakarta yang dikembangkan untuk memudahkan warga mengakses informasi bansos, termasuk KJP Plus, serta menyampaikan pengaduan terkait layanan sosial.

Platform ini terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga masyarakat dapat dengan cepat mengetahui status penetapan dan proses bantuan mereka.

Cara Cek Status Bansos KJP Lewat SILADU

Pastikan data Anda telah terdaftar dan tervalidasi dalam DTKS agar nama tercantum sebagai penerima. Berikut langkah mudah memantau status KJP Plus melalui SILADU:

  1. Buka browser di ponsel atau komputer Anda.
  2. Kunjungi situs resmi https://siladu.jakarta.go.id/.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan benar.
  4. Klik tombol “Cek NIK”.

Baca Juga: Link Live Streaming Persib vs Persija Hari Ini: Lengkap Susunan Pemain dan Prediksi Taktik, Kick-Off 15.30 WIB

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi lengkap, termasuk status penetapan DTKS, jenis bantuan yang diterima (seperti KJP Plus), periode penerimaan, serta update terkait pencairan dana.

Rincian Besaran Dana Bantuan KJP Plus

Besaran dana KJP Plus bervariasi sesuai jenjang pendidikan, terdiri dari dana personal bulanan (uang saku dan kebutuhan rutin) serta tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) khusus siswa sekolah swasta.

Berdasarkan kebijakan terbaru, berikut rincian alokasi bantuan per bulan:

SD/SDLB/MI - Dana personal Rp250.000 + tambahan SPP swasta Rp130.000

SMP/SMPLB/MTs - Dana personal Rp300.000 + tambahan SPP swasta Rp170.000

SMA/SMALB/MA - Dana personal Rp420.000 + tambahan SPP swasta Rp290.000

SMK - Dana personal Rp450.000 + tambahan SPP swasta Rp240.000

PKBM - Dana personal Rp300.000

Total penerima KJP Plus mencapai lebih dari 700 ribu siswa di seluruh jenjang, dengan penyaluran dilakukan melalui rekening Bank DKI secara bertahap.

Baca Juga: 30 Lokasi Nobar Persib vs Persija Sore Hari Ini, Daerah Bandung dan Jakarta

Dengan kemudahan akses melalui SILADU, diharapkan penerima bantuan dapat lebih aktif memantau hak mereka serta menyampaikan aspirasi jika terdapat kendala.

Program ini mencerminkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan pendidikan berkualitas dan inklusif bagi seluruh warga.

Tags:
DTKS Data Terpadu Kesejahteraan SosialSILADUSistem Informasi Layanan dan AduanKJP Plus Kartu Jakarta Pintar PlusDinas PendidikanDKI Jakarta PemprovPemerintah Provinsi

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor