KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP.
Hal itu disampaikan menanggapi kasus dugaan korupsi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam pernyataan resminya, Minggu, 11 Januari 2026.
Sebagai bentuk komitmen, kata Rosmauli, pijaknya menjanjikan bakal bersikap kooperatif dan terus berkoordinasi dengan KPK.
Baca Juga: Penurunan Tanah Ancam Pemukiman Muara Baru, Rumah Warga Mulai Retak
Termasuk memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga akan menindaklanjuti secara cepat dan tegas dari sisi kepegawaian.
"Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara," ucapnya.
Menurut Rosmauli, pemberhentian itu sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Koordinasi dengan KPK akan terus dilakukan guna mengusut tuntas keterlibatan oknum lainnya, dan apabila terbukti bersalah akan dijatuhi sanksi maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tak Sepadan dengan Jasanya, Pramono Berencana Pindahkan Patung MH Thamrin ke Jalan Thamrin
Di sisi lain, pihaknya memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan penanganan perkara ini tidak mengganggu hak serta layanan wajib pajak.
"DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk memperkuat langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang," beber Rosmauli.
Selanjutnya, terkait pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, Rosmauli mendukung penegakan kode etik profesi.
Termasuk juga penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi, sesuai ketentuan yang berlaku.
"DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha," ucap Rosmauli.
Selain itu, Rosmauli juga mengajak seluruh pegawai di lingkungan DJP menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.
Ia juga mengimbau kepada wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi.
"DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses hukum yang berjalan," kata Rosmauli. (man)