Pelaku residivis ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor dengan modus berpura-pura menawarkan tabung gas murah kepada warga. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA RAYA

Modus Jual Tabung Gas Murah, Residivis Curanmor Gasak Motor Warga di Depok

Sabtu 10 Jan 2026, 15:56 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Berpura-pura menawarkan tabung gas murah, seorang pria yang baru keluar dari penjara berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban di Depok.

Pelaku yang merupakan residivis ini akhirnya ditangkap saat berada di rumah temannya di Jalan Fatimah Bawah, RT 02 RW 14, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Minggu siang, 10 Januari 2026.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kemirimuka, Aiptu Rojuddin, mengatakan pelaku berinisial S, 33 tahun, telah diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut.

“Massa yang sudah berkerumun ingin dihakimi dapat dihindari. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Metro Depok, karena tempat kejadiannya di daerah Cilodong,” ujar Rojuddin kepada Poskota, Sabtu, 10 Januari 2026.

Rojuddin menjelaskan, korban bernama Rian, pemilik warung Mama Amel di Kampung Sidamukti, RT 03 RW 022, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, diajak pelaku dengan iming-iming tabung gas murah. Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga.

Baca Juga: Indro Warkop Sebut Pelaporan Komika Pandji Pragiwaksono sebagai Kemunduran Berpikir

“Korban boncengan sama keluarga berinisial S bertiga, pelaku yang membawa motor milik korban,” katanya.

Pelaku menawarkan tabung gas seharga Rp300 ribu. Setibanya di lokasi, pelaku meminta korban dan satu orang lainnya turun dari motor dengan alasan agar kendaraan lebih ringan.

“Disaat kedua korban sama-sama disuruh turun dari motor, setelah ada kesempatan motor Honda Beat milik korban langsung dibawa kabur,” tuturnya.

Pelaku kemudian dilacak oleh keluarga hingga akhirnya ditemukan. Saat ditangkap, massa sempat tersulut emosi, namun berhasil dicegah oleh petugas.

Rojuddin menambahkan, pelaku diketahui baru sebulan bebas dari Rutan Cilodong saat Natal lalu atas kasus pencurian sepeda motor.

“Pelaku baru sebulan bebas dari penjara Rutan Cilodong pada saat Natal atas kasus curanmor,” ungkapnya.

Selama pelariannya, pelaku menggunakan motor Honda Beat milik korban untuk beraktivitas dan sempat menginap di rumah temannya sesama residivis di kawasan Fatimah, Kemirimuka, Beji, Kota Depok.

Baca Juga: Cegah Pornografi Deepfake, Komdigi Putus Akses Grok AI Sementara

Alasan pelaku kembali melakukan kejahatan, kata Rojuddin, karena kesulitan mendapatkan pekerjaan sehingga nekat melakukan penipuan dan penggelapan motor.

“Pelaku S di TKP Gang Fatimah Beji Kota Depok sedang menginap semalam di rumah temannya dari lapas,” ujarnya.

Rojuddin menyebut, teman pelaku di Kemirimuka juga sama-sama baru bebas dari penjara. Motor hasil kejahatan tersebut belum sempat dijual dan masih digunakan pelaku.

“Baru semalam motor yang dicuri masih dipakai belum dijual. Kerumah teman pelaku di Fatimah Beji mempergunakan motor korban. Selanjutnya pelaku kami serahkan ke SPKT Polres Metro Depok untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Tags:
Depokresidiviscuranmorpencurian sepeda motor

Angga Pahlevi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor