Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang Kini Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji (Sumber: X/@YaqutCQoumas)

Nasional

Profil dan Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Terjerat Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat 09 Jan 2026, 14:11 WIB

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Penetapan ini menjadi puncak dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung sejak pertengahan 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026.

Langkah KPK tersebut sekaligus mengonfirmasi pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang sebelumnya menyebut pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu waktu.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Angkatan Muda NU yang Laporkan Pandji Pragiwaksono? PBNU Klaim Bukan Bagian dari Organisasi

Proses Penyidikan dan Sikap Pimpinan KPK

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan dilakukan secara kolektif oleh pimpinan lembaga antirasuah. Ia menepis isu adanya perbedaan pandangan di internal KPK.

“Ya, tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya (mengumumkan tersangka),” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari 2026.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, pimpinan KPK berada pada satu sikap.

“Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan semuanya satu suara, bulat,” tandasnya.

Profil Singkat Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, 4 Januari 1975. Ia dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Gus Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia pada periode 23 Desember 2020 hingga 20 Oktober 2024 di Kabinet Indonesia Maju, menggantikan Fachrul Razi.

Latar Belakang Pendidikan

Berdasarkan keterangan NU Online dan Kementerian Agama RI, Gus Yaqut tumbuh di lingkungan pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang, di bawah bimbingan ayahnya, KH Muhammad Cholil Bisri, ulama terkemuka asal Rembang.

Ia menempuh pendidikan dasar di SDN Kutoharjo (1981–1987), melanjutkan ke SMPN II Rembang (1987–1990) dan SMAN II Rembang (1990–1993). Pendidikan sarjana dijalani di Universitas Indonesia (UI) jurusan Sosiologi, meski tidak diselesaikan. Saat berkuliah, Yaqut aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok sebagai salah satu pendiri.

Jejak Karier Politik

Berasal dari keluarga pendiri dan tokoh NU, Gus Yaqut menapaki karier politik melalui PKB. Ia pernah menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang (2001–2014), Anggota DPRD Kabupaten Rembang (2004–2005), serta Wakil Bupati Rembang (2005–2010).

Pada level nasional, Yaqut menjadi Anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2014–2019, lalu kembali terpilih pada periode berikutnya. Kariernya berlanjut sebagai Menteri Agama (2020–2024).

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan temuan penyidik, kebijakan tersebut diduga tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna mengurangi antrean panjang, justru dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, termasuk potensi kerugian ekonomi dan pelayanan publik.

Baca Juga: Hasil RDPU Komisi III DPR: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Tak Perlu Diubah

Pemeriksaan dan Respons Tersangka

Dalam proses penyidikan, Gus Yaqut telah dua kali diperiksa oleh KPK, terakhir pada Selasa (16/12/2025). Usai pemeriksaan, ia memilih tidak mengungkap materi pertanyaan penyidik.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut.

Penetapan tersangka terhadap mantan Menag ini dinilai menjadi ujian penting bagi integritas tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. KPK menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, sembari menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Langkah tegas KPK juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan keagamaan yang menyangkut hajat jutaan umat.

Tags:
Tersangka KPKKuota Haji TambahanKementrian AgamaKorupsi Kuota HajiGus YaqutKPK

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor