POSKOTA.CO.ID - Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, tetapi harus dijadikan sarana untuk menghadirkan keadilan.
Itulah perlunya selalu menjaga independensi peradilan, kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang pleno Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari 2026.
“Independensi berarti bebas intervensi baik dari dalam, terlebih dari luar,” ucap bung Heri kepada mas Bro dan bang Yudi seusai menyantap makanan di warteg.
“Memang ada intervensi dari dalam dan luar?” tanya Yudi.
Baca Juga: Link Video Botol Golda 19 Detik Viral di TikTok, Apa Isinya? Ternyata Ini Faktanya
“Intervensi dari dalam, bisa dari sesama hakim, kekuasaan internal di lembaga peradilan itu sendiri. Kalau intervensi pihak luar, bisa dari eksekutif, legislatif maupun pihak-pihak yang berkepentingan dengan kasus,” jawab mas Bro.
“Isu yang acap mencuat, hukum dipolitisasi atau politisasi terhadap hukum demi kepentingan dan tujuan politik tertentu, misalnya untuk melanggengkan kekuasaan,” urai Heri.
“Jika bicara melanggengkan kekuasaan berarti hanya dapat dilakukan oleh mereka yang punya kekuasaan, kalau rakyat kecil apa yang hendak dilanggengkan,” tutur Yudi.
“Kekuasaan itu banyak macamnya, bisa soal bisnisnya, ekonominya, kekuasaan eksekutif, legislatif, bisa juga kekuasaan politiknya. Pastinya, karena memiliki kemampuan maka bisa mengintervensinya. Tanpa kemampuan, mana bisa mengintervensi proses pengambilan keputusan,” beber mas Bro.
Baca Juga: Link Video Bocil Block Blast Zoom Viral Banyak di Cari? Ini Fakta di Baliknya
“Cukup beralasan, jika Ketua MK mengajak seluruh pihak menjaga agar lembaga MK terbebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan politik,” ungkap Heri.
“Di sisi lain, MK sendiri harus tegar, tabah dan kuat menghadapi segala macam godaan dan jebakan. Tidak goyah pendirian, sekalipun tekanan datang silih berganti,” harap Yudi.
“Hakim tak boleh memihak salah satu pihak yang sedang berperkara- bersengketa. Hakim bertindak berdasarkan fakta dan hukum, bukan opini maupun tekanan,” urai mas Bro.
“Kalau diancam gimana Bro?“ ujar Yudi.
“Ancaman dan tekanan sejatinya bukan hal yang baru bagi profesi penegak keadilan. Tekanan dan ancaman sudah biasa diterimanya, tetapi tetap tabah menjalaninya,” tambah Heri.
“Mari kita jaga independensi peradilan demi menjamin tegaknya supremasi hukum dan keadilan. Melindungi setiap warga negara mendapatkan peradilan yang bebas dan tidak memihak,” ajak mas Bro.
“Janganlah hukum hanya milik orang-orang yang berada, berpunya dan berkuasa. Lantas bagaimana rakyat kecil seperti kita ini,” timpal Yudi. (Joko Lestari)