Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas materi Mens Rea. Polisi kini mengkaji dugaan penghasutan dan penistaan agama dalam pertunjukan tersebut. (Sumber: Instagram/@netflixid)

HIBURAN

Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Ini Poin yang Dipersoalkan

Jumat 09 Jan 2026, 17:41 WIB

POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman terhadap materi dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono.

Materi tersebut dilaporkan ke polisi oleh seorang warga yang menilai isi pertunjukan mengandung unsur penghasutan serta dugaan penistaan agama.

Polda Metro Jaya membenarkan adanya pelaporan yang menyeret Pandji Pragiwaksono imbas materi saat stand up comedy bertemakan"Mens Rea". Laporan itu telah diterima pada Kamis, 8 Januari 2026 dini hari, dan terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Benar bahwa hari ini 8 Januari ada laporan dari masyarakat," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resminya yang dikutip Poskota, pada Jumat 9 Januari 2026.

Baca Juga: Tompi dan Pandji Pragiwaksono Kian Memanas Usai Debat 'Mata Gibran': Ini Latar Pendidikan Keduanya

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih berada pada tahap awal penanganan perkara dengan fokus mengkaji konteks materi yang dipermasalahkan.

Laporan Diajukan Mengatasnamakan Organisasi

Dalam dokumen laporan kepolisian, pelapor bernama Rizki mengaku sebagai koordinator Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Ia menyampaikan keberatan atas sejumlah pernyataan yang disampaikan Pandji dalam potongan video pertunjukan Mens Rea yang beredar di ruang publik.

Rizki menilai materi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena menyentuh isu keagamaan, organisasi Islam, hingga stereotip kelompok etnis tertentu.

Pernyataan Soal NU dan Muhammadiyah Jadi Sorotan

Salah satu materi yang dipersoalkan adalah pernyataan Pandji yang dinilai menuding NU dan Muhammadiyah terlibat dalam praktik politik balas budi, khususnya terkait pengelolaan tambang.

Dalam laporan tersebut, Rizki menyebut pernyataan itu seolah menggambarkan dua organisasi Islam besar tersebut ikut menikmati keuntungan politik tertentu.

Sebagai kader NU, Rizki mengaku merasa tersinggung dan menilai pernyataan tersebut tidak berdasar serta dapat mencoreng nama baik organisasi keagamaan.

Baca Juga: Sosok Rizki Abdul Rahman Wahid Alumni Mana? Ini Rekam Jejak dan Aktivitas Organisasi yang Laporkan Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Poin yang Dipersoalkan

Narasi Soal Ibadah

Materi lain yang menjadi keberatan berkaitan dengan narasi Pandji yang menyarankan masyarakat agar tidak memilih pemimpin hanya berdasarkan aspek ibadah.

Menurut pelapor, pernyataan tersebut menyiratkan bahwa seseorang yang taat beribadah belum tentu merupakan pribadi yang baik.

Dalam laporan polisi, narasi tersebut dipandang merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam karena dianggap menyepelekan praktik keagamaan sebagai tolok ukur moral.

Stereotip terhadap Etnis Sunda

Selain isu agama dan organisasi Islam, laporan tersebut juga menyoroti pernyataan Pandji yang dinilai mengandung stereotip terhadap etnis Sunda. Dalam pertunjukan Mens Rea, Pandji disebut menggambarkan kelompok etnis tersebut cenderung memilih pemimpin dari kelas sosial tertentu.

Pelapor menilai rangkaian pernyataan itu, jika dilihat secara keseluruhan, berpotensi memicu kebencian, mendiskreditkan kelompok etnis, serta menimbulkan konflik sosial.

Penghasutan dan Penistaan Agama

Atas dasar materi yang dipersoalkan, Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP baru terkait dugaan penghasutan dan penistaan agama. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berkisar antara tiga hingga empat tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan klarifikasi serta analisis terhadap barang bukti yang ada.

Baca Juga: Pelaporan Pandji Pragiwaksono Malah Angkat Mens Rea ke Pencarian Teratas Google Trends, Ini Alasannya

PBNU dan Muhammadiyah Tegaskan Pelapor Bukan Struktur Resmi

Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa kelompok yang melaporkan Pandji tidak termasuk dalam struktur resmi NU. Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla menyatakan secara tegas bahwa Angkatan Muda NU bukanlah organ organisasi.

Hal senada disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah, Edy Kuscahyanto, menegaskan bahwa Aliansi Muda Muhammadiyah bukan bagian dari organisasi resmi Muhammadiyah dan laporan tersebut tidak mencerminkan sikap institusi.

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghasutan dan penistaan agama dalam pertunjukan Mens Rea. Namun, hingga kini, penyelidikan masih berada pada tahap awal.

Tags:
komikaPenghasutan dan Penistaan AgamaMuhammadiyahAliansi Muda MuhammadiyahNUPandji PragiwaksonoMens Reastand up comedyPolda Metro Jaya

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor