POSKOTA.CO.ID - Geliat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia terus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir, dan tentunya Kredit Usaha Rakyat (KUR) sedang gencar-gencarnya diturunkan.
Mulai dari usaha rumahan hingga bisnis berbasis digital, kebutuhan modal menjadi tantangan utama yang kerap dihadapi pelaku usaha. Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah sejak lama menghadirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai solusi pembiayaan terjangkau.
Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap transaksi keuangan yang halal, muncul pertanyaan penting di kalangan pelaku UMKM: apakah KUR mengandung unsur riba, dan adakah KUR yang sesuai dengan prinsip syariah? Pertanyaan ini relevan, mengingat banyak pengusaha ingin mengembangkan usaha tanpa mengesampingkan nilai-nilai agama.
Dilansir dari laman nanobank syariah pada Jumat, 9 Januari 2026. Pemerintah bersama perbankan syariah telah menyediakan KUR Syariah sebagai alternatif pembiayaan yang bebas riba dan berlandaskan prinsip muamalah Islam.
Baca Juga: Link Video Botol Golda 19 Detik Viral di TikTok, Apa Isinya? Ternyata Ini Faktanya
Pengertian KUR Syariah

Berikut adalah pengertian KUR Syariah yang dilansir dari laman nanobank syariah:
KUR Syariah pada dasarnya memiliki tujuan yang sama dengan KUR konvensional, yakni mendukung permodalan UMKM. Perbedaannya terletak pada sistem pembiayaan.
Jika KUR konvensional menggunakan bunga, KUR Syariah menerapkan akad-akad syariah seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah yang menekankan keadilan, transparansi, serta kemitraan usaha.
Dengan skema tersebut, hubungan antara bank dan pelaku usaha bukan sekadar kreditur dan debitur, melainkan kerja sama yang saling menguntungkan dan bebas dari praktik riba.
Alasan UMKM Memilih KUR Syariah
Minat terhadap KUR Syariah terus meningkat. Selain karena faktor kepatuhan terhadap ajaran agama, pembiayaan syariah dinilai lebih transparan, tanpa bunga tersembunyi, serta memberikan rasa aman dan ketenangan dalam menjalankan usaha.
Banyak pelaku UMKM meyakini bahwa modal yang halal akan membawa keberkahan pada perkembangan bisnis mereka.
Akad dalam KUR Syariah
Beberapa akad yang umum digunakan antara lain murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati), mudharabah (bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola usaha), serta musyarakah (kerja sama di mana kedua pihak sama-sama menanamkan modal dan berbagi risiko).
Jenis-Jenis KUR Syariah
Secara umum, KUR Syariah terbagi dalam pembiayaan mikro untuk usaha skala kecil, pembiayaan modal kerja bagi usaha yang telah berjalan, serta pembiayaan investasi untuk pengadaan aset dan pengembangan usaha jangka menengah hingga panjang.
Keunggulan KUR Syariah
KUR Syariah tidak mengenal sistem bunga dan denda keterlambatan. Seluruh biaya dan kewajiban disepakati sejak awal, sehingga memudahkan perencanaan keuangan. Yang terpenting, pembiayaan ini sesuai dengan prinsip Islam dan terbebas dari riba, gharar, maupun maisir.
Nanobank Syariah Dukung UMKM
Di tengah kebutuhan pembiayaan yang sesuai syariah, Nanobank Syariah hadir menawarkan berbagai produk KUR Syariah, mulai dari pembiayaan mikro, modal kerja, hingga investasi.
Dengan proses yang relatif mudah dan skema yang adil, Nanobank Syariah berkomitmen mendukung pertumbuhan UMKM sekaligus menanamkan nilai keberkahan dalam setiap transaksi.
Melalui KUR Syariah, pelaku UMKM tidak hanya mendapatkan akses modal, tetapi juga kepastian bahwa usaha dijalankan secara bersih, adil, dan sesuai syariat.