OJK Angkat Bicara soal Penarikan Rp75 Triliun oleh Purbaya dari Himbara, Likuiditas Dipastikan Aman (Sumber: Instagram)

EKONOMI

Dana Rp75 Triliun Ditarik Purbaya dari Himbara, OJK: Kondisi Likuiditas Perbankan Nasional Terkendali

Jumat 09 Jan 2026, 17:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penarikan dana pemerintah dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp75 triliun yang ditempatkan di perbankan, khususnya di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap likuiditas sistem perbankan nasional.

Penilaian tersebut didasarkan pada data terkini rasio likuiditas dan komitmen pengelolaan risiko perbankan yang dinilai tetap solid.

Pernyataan ini menjadi penting di tengah perhatian publik terhadap stabilitas sektor keuangan dan keberlanjutan stimulus ekonomi melalui instrumen fiskal dan perbankan.

OJK: Likuiditas Bank Himbara Tetap Memadai

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa penarikan sebagian dana SAL dari total penempatan pemerintah senilai Rp276 triliun tidak mengganggu kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendek.

Baca Juga: Penjualan Mobil Geely Cetak Rekor pada 2025, Tembus 3 Juta Unit Global

“Penarikan dana saldo anggaran lebih sebesar Rp75 triliun dari bank Himbara itu sebetulnya kami menilainya tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap likuiditas bank,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat, 9 Januari 2026.

Menurut Dian, kondisi tersebut tercermin dari indikator likuiditas utama perbankan yang masih berada di atas ambang batas ketentuan regulator.

Rasio Likuiditas di Atas Ketentuan Regulator

Berdasarkan data OJK per 6 Januari 2026, seluruh bank Himbara penerima dana SAL mencatat Liquidity Coverage Ratio (LCR) di atas 100 persen, sesuai dengan ketentuan minimum yang ditetapkan regulator. Selain itu, Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan juga dinilai masih terjaga pada level yang sehat.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perbankan memiliki aset likuid berkualitas tinggi yang cukup untuk memenuhi arus kas keluar dalam skenario tekanan jangka pendek.

Dengan kata lain, sistem perbankan nasional tetap berada dalam kondisi resilien meskipun terjadi penarikan dana pemerintah.

OJK menilai, kekuatan likuiditas tersebut tidak terlepas dari strategi pengelolaan dana yang prudent serta permodalan bank yang relatif kuat.

Kewajiban Bank Menjaga Risk Appetite dan Manajemen Risiko

Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa OJK secara konsisten mewajibkan perbankan untuk menetapkan risk appetite secara jelas dalam menjaga kondisi likuiditas. Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan manajemen risiko yang menyeluruh dan berkelanjutan.

“Saya kira sudah seharusnya secara natural bank itu pasti akan mempertimbangkan kondisi likuiditasnya,” kata Dian.

Dalam kerangka pengawasan OJK, bank diwajibkan melakukan stress test likuiditas, mengelola struktur pendanaan secara seimbang, serta menjaga kualitas aset agar tidak menimbulkan tekanan tambahan terhadap arus kas.

Pendekatan ini dinilai krusial untuk memastikan stabilitas sistem keuangan, terutama di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

Penempatan Dana SAL sebagai Instrumen Stimulus Ekonomi

OJK juga menyatakan dukungannya terhadap keberlanjutan kebijakan penempatan dana SAL ke perbankan sebagai langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Penempatan dana tersebut berperan sebagai stimulus, baik dari sisi permintaan (demand) maupun penawaran (supply), dengan memperkuat kapasitas perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor produktif.

Menurut OJK, efektivitas kebijakan ini perlu diiringi dengan tata kelola yang baik agar dana yang ditempatkan benar-benar berdampak pada peningkatan pembiayaan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“OJK akan terus mendukung efektivitas pengelolaan dana dimaksud melalui pengawasan terhadap perbankan. Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk senantiasa mengedepankan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit,” tegas Dian.

Baca Juga: Viral Jelang Persib vs Persija, Oknum Jakmania Melakukan Vandalisme di Jembatan Pasopati

Sinergi Fiskal, Moneter, dan Sistem Keuangan Jadi Kunci

Lebih jauh, Dian menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, dan sistem keuangan untuk mengoptimalkan dampak penempatan dana SAL terhadap perekonomian dan pertumbuhan kredit.

Dalam konteks ini, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dinilai memiliki peran strategis sebagai forum koordinasi lintas otoritas yang berada di bawah Menteri Keuangan, dengan OJK sebagai salah satu anggotanya.

“Saya kira kita bisa memanfaatkan KSSK yang ada di bawah Menteri Keuangan dan kita menjadi anggotanya. Ke depan harus lebih dioptimalkan untuk bisa mengatasi berbagai persoalan perekonomian yang kita hadapi dewasa ini,” ujar Dian.

Sinergi kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat transmisi stimulus ekonomi ke sektor riil.

Dengan likuiditas perbankan yang masih berada di atas ketentuan, OJK menilai penarikan dana SAL Rp75 triliun tidak menimbulkan risiko sistemik.

Di sisi lain, keberlanjutan penempatan dana pemerintah ke perbankan tetap dipandang relevan sebagai instrumen stimulus ekonomi, selama diiringi dengan pengawasan ketat, manajemen risiko yang prudent, dan koordinasi kebijakan yang efektif.

Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sektor perbankan sekaligus mendukung peran strategis industri keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Tags:
stimulus ekonomistabilitas sistem keuanganLDRLCRbank Himbara likuiditas perbankandana SALOJK

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor