POSKOTA.CO.ID - Surat Keterangan Usaha (SKU) menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa pemohon benar-benar menjalankan usaha aktif, khususnya bagi pelaku usaha super mikro dan mikro yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
KUR sendiri merupakan program pembiayaan bersubsidi dari pemerintah yang disalurkan melalui PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) untuk memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan bunga rendah dan persyaratan relatif mudah, KUR BRI 2026 menjadi pilihan utama pelaku usaha rakyat.
Kriteria Skala Usaha dalam Program KUR
Penentuan jenis KUR yang dapat diajukan sangat bergantung pada skala usaha pemohon. Pemerintah telah menetapkan klasifikasi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
Baca Juga: Modal Usaha Awal 2026: Panduan Lengkap KUR BRI, dari Pengajuan hingga Angsuran
Mengacu pada regulasi tersebut:
- Usaha mikro adalah usaha dengan omzet penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
- Usaha kecil memiliki omzet di atas Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun.
- Usaha menengah mencatat omzet Rp15 miliar sampai dengan Rp50 miliar per tahun.
Klasifikasi ini menjadi dasar penentuan plafon pinjaman KUR BRI, sekaligus menentukan kelengkapan dokumen yang harus disiapkan pemohon.
Plafon Pinjaman KUR BRI 2026 Berdasarkan Skala Usaha
Besaran kredit yang dapat diajukan melalui KUR BRI 2026 ditetapkan secara berjenjang sesuai skala usaha. Berikut rincian plafon pinjaman KUR BRI:
- KUR Super Mikro: maksimal Rp10 juta
- KUR Mikro: Rp10 juta hingga Rp100 juta
- KUR Kecil: Rp100 juta hingga Rp500 juta
Untuk usaha super mikro dan mikro, persyaratan administrasi umumnya lebih sederhana dibandingkan KUR Kecil yang diperuntukkan bagi usaha yang sudah berkembang dan memiliki pembukuan lebih rapi.
Fungsi Surat Keterangan Usaha dalam Pengajuan KUR
SKU menjadi dokumen krusial bagi pelaku usaha yang belum terdaftar secara digital di sistem perizinan nasional. Bagi bank penyalur, SKU berfungsi sebagai:
- Bukti legalitas usaha dari pemerintah setempat
- Verifikasi keberadaan dan aktivitas usaha
- Dasar penilaian kelayakan kredit
SKU biasanya diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat berdasarkan domisili usaha.
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Offline
Bagi pelaku UMKM yang memilih jalur konvensional, pembuatan SKU dapat dilakukan langsung melalui kantor kelurahan. Berikut tahapannya:
1. Mempersiapkan Dokumen Persyaratan
Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen utama, antara lain:
Surat pengantar dari RT/RW
KTP yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK)
Surat pernyataan permohonan pembuatan SKU
2. Mengurus Surat Pengantar RT/RW
Datangi ketua RT setempat dengan membawa KTP dan KK. Surat pengantar akan ditandatangani oleh ketua RT dan disahkan oleh ketua RW sebagai bukti domisili usaha.
3. Mengajukan ke Kantor Kelurahan
Setelah berkas lengkap, pemohon mengunjungi kantor kelurahan setempat untuk mengisi formulir permohonan SKU. Petugas akan memproses dokumen hingga selesai.
4. Pengesahan oleh Kecamatan
SKU yang telah selesai akan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel resmi kecamatan.
Secara umum, proses pembuatan SKU tidak dipungut biaya. Lama pengerjaan bergantung pada kebijakan dan antrean pelayanan di masing-masing kelurahan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru Wajib Pajak, Apa Saja Isinya?
Cara Membuat NIB Secara Online Melalui OSS
Selain jalur manual, pemerintah menyediakan layanan perizinan usaha berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS) di situs resmi oss.go.id. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang fungsinya setara bahkan lebih kuat dibanding SKU.
Pendaftaran Akun OSS
Langkah awal dimulai dengan pendaftaran akun OSS. Pelaku usaha memilih kategori:
- Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk modal di bawah Rp5 miliar
- Non-UMK untuk modal di atas Rp5 miliar
Melansir dari channel Youtube @Alex Pranozal, menyarankan penggunaan email aktif dalam proses pendaftaran.
“Saran saya sebaiknya menggunakan email, karena lebih aman dan memudahkan proses login di kemudian hari tanpa harus sering menghubungi admin,” ujar akun tersebut.
Validasi Data Kependudukan
Setelah akun aktif, sistem OSS akan memverifikasi data pemohon dengan basis data Dukcapil. Ketidaksesuaian data KTP sering menjadi kendala utama.
Jika terjadi kegagalan validasi, pelaku usaha disarankan memperbarui data kependudukan terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses perizinan.
Pengisian Data Usaha dan KBLI
Tahap inti adalah pengisian profil usaha, termasuk pemilihan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Pemohon dapat memasukkan kata kunci jenis usaha untuk menemukan kode lima digit yang sesuai.
Data penting yang harus diisi meliputi:
- Alamat dan lokasi usaha (termasuk koordinat Google Maps)
- Modal usaha
- Jumlah tenaga kerja
- Perkiraan omzet atau kapasitas produksi tahunan
- Pernyataan Mandiri dan Penerbitan NIB
OSS menyediakan fitur Pernyataan Mandiri, di mana pelaku usaha menyetujui komitmen terkait aspek K3L, tata ruang, hingga lingkungan hidup secara digital.
Setelah semua data diisi dan pernyataan disetujui, sistem akan menerbitkan NIB dalam format PDF yang dapat langsung diunduh dan dicetak.
Baca Juga: Harga Perak Antam Hari Ini, 7 Januari 2026: Naik Mengikuti Emas, Tembus Rp50.865 per Gram
SKU atau NIB, Mana yang Lebih Baik untuk KUR BRI?
SKU masih diterima untuk pengajuan KUR BRI, terutama bagi usaha super mikro dan mikro. Namun, NIB melalui OSS dinilai lebih praktis, modern, dan berlaku nasional.
Dengan NIB, pelaku usaha tidak hanya mempermudah akses KUR, tetapi juga membuka peluang perlindungan hukum, kemitraan bisnis, serta program bantuan pemerintah lainnya.
Surat Keterangan Usaha merupakan pintu awal bagi pelaku UMKM untuk mengakses pembiayaan KUR BRI. Baik melalui jalur offline di kelurahan maupun online lewat OSS, proses pembuatan legalitas usaha kini semakin mudah dan terjangkau.
Dengan sistem perizinan yang semakin ringkas, diharapkan tidak ada lagi hambatan administratif bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang, memperluas modal, dan naik kelas secara berkelanjutan.